Tersangka Pembabatan KDHTK Unmul Ditangkap, DPRD Kaltim Telusuri Pelaku Lainnya

Darlis Pattalongi Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim (Foto: Asu/redaksi)

SAMARINDA– Kepolisian daerah Kaltim resmi menetapkan Rudini bin Sopian sebagai tersangka utama kasus penambangan diwilayah konservasi pendidikan Unmul.

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim melakukan rapat dengar pendapat (RDP) tindak lanjut penyelesaian kasus tambang ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) fakultas kehutanan Universitas Mulawarman.

Rapat ini digelar di Ruang Rapat Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim.

Wakil Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Melki Bharata, menjelaskan secara rinci tahapan-tahapan penyidikan yang dilakukan pihaknya sejak April 2025.

Proses hukum ini dilandasi informasi awal berupa pemberitaan media dan dokumentasi foto serta video viral yang menunjukkan adanya aktivitas pembukaan lahan tambang di dalam kawasan KHDTK.

“Kami mulai dengan penyelidikan berdasarkan laporan informasi dan pemberitaan pada 5 April. Kemudian, pada 7 April 2025, kami turun ke lapangan dan menemukan telah terjadi land clearing serta singkapan batubara di lokasi,” katanya, Kamis (10/7/2025)

Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), diketahui bahwa area yang telah dibuka mencapai luas sekitar 3,48 hektare dan berada sepenuhnya di dalam kawasan KHDTK Diklathut sesuai SK Menteri LHK Nomor 241/MENLHK/SETJEN/PLA.0/6/2020. Satu unit alat berat ekskavator merek Hitachi yang digunakan dalam kegiatan ini berhasil disita.

Penyidik juga menemukan adanya indikasi kerja sama yang belum terealisasi antara Rudini dan Faisal Pumma dari KSU Putra Mahakam Mandiri (PUMMA). Rudini disebut tidak mampu memenuhi uang muka senilai Rp1,5 miliar untuk kerja sama tersebut, namun tetap melaksanakan pembukaan lahan tambang di lokasi KHDTK.

Sementara Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim Darlis Pattalongi mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong Ditreskrimsus Polda Kaltim untuk mengembangkan penyelidikan lebih jauh.

“Kami minta agar pengusutan tidak berhenti di satu orang saja,”katanya.

Darlis menegaskan bahwa berdasarkan fakta di lapangan menunjukkan adanya potensi penjaringan. Berlandaskan laporan dari fakultas kehutanan Unmul dan pengelola KHDTK telah menunjukan dampak nyata terhadap kerusakan lingkungan. Karena itu, Darlis meminta agar kasus ini dapat diperdalam dan tidak tenggelam begitu saja.

“Jangan sampai aksus ini hilang begitu saja,” ujarnya.

Selain itu, komisi IV juga meminta Gakkum Kehutanan Kaltim untuk dapat segera menyampaikan hasil penyelidikan dan menindaklanjuti proses penyelidikan.

Selain itu, Darlis juga menyoroti pentingnya hasil evaluasi ekonomi terhadap kerusakan yang ditimbulkan.

Evaluasi ini ditargetkan dapat selesai dalam dua pekan kedepan dan dapat disampaikan secara resmi ke DPRD Kaltim.

”Pemprov jangan cuman diam. Harus ada dukungan nyata ke pengelola KHDTK Fahutan Unmul. Realisasi dukungan ini wajib dimasukan dalam program Dinas Kehutan tahun ini,” ucapnya.

Selain itu, disampaikan Darlis. Kehancuran vegetasi asli dan ancaman terhadap fungsi ekosistem dalam kawasan tersebut dinilai menjadi ancaman langsung terhadap upaya pendidikan lingkungan hidup di Kaltim.

”Kalaua tidak kita kawal bisa bisa kasus ini ditutup tanpa dipetiekan. Ini bukan hanya soal pidana tapi juga soal perlindungan hutan di Kaltim,” tegas Darlis.(Asu/ADV*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *