SAMARINDA- Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Katim) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Perda ini diharapkan dapat menjawab permasalahan lingkungan di daerah saat ini.
Dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim yang digelar Rabu (9/07/2025), Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim Baharuddin Demmu, mengakui bahwa ranperda ini masih banyak di butuhkan pembahasan lebih dalam.
Sejatinya, Baharuddin banyak menaruh harapan besar terhadap Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diinisiasi Pemerintah Provinsi Kaltim ini.
“Ranperda ini sebenarnya sudah lama digagas, tapi kita belum tahu secara rinci substansinya. Makanya nanti kami harap bisa dibahas lebih detail di Pansus,” ujarnya.
Politikus PAN dari Dapil Kutai Kartanegara ini menilai regulasi ini seharusnya mampu menjadi jawaban atas sejumlah persoalan lingkungan yang sering kali tidak terselesaikan karena terkendala kewenangan pemerintah pusat.
“Contoh di Muara Badak, ada pencemaran lingkungan yang berdampak pada kerang dara, atau kasus di Bontang. Kita di daerah ini sering kali hanya melaporkan, tapi tidak bisa mengeksekusi karena harus menunggu keputusan pusat,” jelasnya.
Ia pun menyoroti dampak dari lambatnya penanganan persoalan lingkungan, yang menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Menurutnya, perlu ada kejelasan peran daerah dalam mengatasi isu-isu tersebut agar lebih berpihak pada kepentingan publik.
“Ranperda ini diharapkan bisa menjawab keresahan masyarakat. Kami juga sangat terbuka terhadap masukan dari berbagai pihak agar proses pembahasan di Pansus benar-benar menyerap aspirasi rakyat,” pungkasnya.



