Pembagian Bantuan Pertanian Diminta Dapat Dikelola Daerah

Baharuddin Demmu Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Asu/redaksi)

SAMARINDA- Pemerintah pusat diminta segera mengevaluasi kebijakan sentralisasi bantuan sektor pertanian dan perkebunan. Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim) Baharuddin Demmu menggarisbawahi pentingnya pengembalian kewenangan pengelolaan bantuan ke tingkat daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota.

Baharuddin Demmu mengatakan sistem yang berlaku saat ini tidak mencerminkan efisiensi dan keadilan bagi para petani. Ia menilai, model pengelolaan secara tersentral di pemerintah pusat telah menimbulkan berbagai hambatan, khususnya dalam distribusi bantuan dan pemenuhan kebutuhan di lapangan.

“Kami minta pasal yang mengatur itu diganti. Kewenangan harus dikembalikan ke daerah, karena kami yang paling tahu kebutuhan masyarakat kami,” tegas Baharuddin (11/7/2025).

Politikus PAN dari Daerah Pemilihan Kutai Kartanegara ini menyoroti ketimpangan dalam penyaluran bantuan yang berujung pada keterlambatan serta ketidakmerataan program. Pemerintah pusat dinilai tidak mampu menjangkau secara merata kebutuhan petani di seluruh Indonesia, termasuk di Kaltim.

“Kami mohon maaf kepada para petani karena tidak bisa membantu saat ini, bukan karena tidak niat, tapi aturannya tidak memungkinkan. Kami juga tidak ingin melanggar aturan,” ujarnya.

Menurutnya, apabila kewenangan diberikan kembali kepada daerah, proses penyusunan hingga pelaksanaan bantuan akan jauh lebih relevan dengan kondisi dan kebutuhan lokal. Baharudin Demmu pun mendorong pemerintah pusat segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan bantuan sektor pertanian dan perkebunan.

“Daerah seharusnya diberi ruang untuk berinovasi dan merespons langsung kebutuhan petani. Kalau semua ditarik ke pusat, yang rugi ya masyarakat,” pungkasnya. (Asu/ADV*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *