SAMARINDA – Ingatan publik belum benar-benar pudar. Di sudut strategis perempatan Jalan Hasan Basrie dan A. Yani, Kelurahan Sungai Pinang, pernah berdiri sebuah warung sederhana: Iga Bakar Sunaryo. Ia bukan sekadar tempat makan, tetapi simbol bagaimana ruang kota bisa menjadi ladang penghidupan bagi masyarakat kecil.
Namun, nasib berkata lain. Dengan dalih estetika kota dan persoalan lingkungan, pemerintah kecamatan turun tangan. Peringatan dilayangkan, papan besar dipasang, tenggat waktu ditentukan. Hingga akhirnya, dengan pengawalan aparat Satpol PP, warung itu pun dibongkar.
Alasannya jelas: mengganggu keindahan kota dan diduga mencemari drainase.
Publik saat itu mungkin bisa menerima. Aturan memang harus ditegakkan. Kota memang perlu ditata. Lingkungan memang harus dijaga.
Namun, pertanyaan mulai muncul ketika waktu berjalan.
Di lokasi yang sama, kini berdiri gerai-gerai makanan cepat saji. Bahkan ada juga yang buka 24 jam, lebih rapi, lebih “berkelas”. Tapi apakah lebih taat?
Juga brand besar makanan siap saji ‘Mie Gacoan’ lokasinya masih satu kecamatan dengan Iga Bakar Sunaryo.
Fakta di lapangan justru memunculkan ironi. Saluran drainase di sekitar lokasi tersebut dikabarkan dipenuhi limbah berlemak, menimbulkan bau tak sedap—persoalan klasik yang dulu juga menjadi alasan penertiban. Bedanya, kali ini tak ada papan peringatan. Tak ada tenggat waktu. Tak ada hiruk-pikuk penertiban.
Sunyi.
Di sinilah publik mulai bertanya: apakah hukum dan kebijakan hanya tegas kepada yang lemah? Apakah ketertiban kota hanya berlaku bagi mereka yang tak memiliki daya tawar?
Opini ini tidak sedang menghakimi satu pihak atau membela pihak lain. Namun, konsistensi adalah jantung dari keadilan. Ketika standar yang digunakan berbeda, maka kepercayaan publik perlahan akan runtuh.
Jika warung kecil dianggap merusak estetika dan lingkungan, maka prinsip yang sama semestinya juga berlaku bagi siapa pun—tanpa melihat skala usaha, tanpa memandang nama besar di belakangnya.
Pemerintah kota tidak boleh terlihat pilih kasih. Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya wajah kota, tetapi juga wibawa kebijakan itu sendiri.
Kota yang tertib bukan hanya soal bangunan yang rapi dan jalan yang bersih. Ia juga tentang rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Bahwa aturan ditegakkan bukan karena siapa yang melanggar, tetapi karena apa yang dilanggar.
Jika tidak, maka narasi “ketegasan” itu akan berubah menjadi sekadar formalitas—tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.
Dan di situlah, kota ini perlahan kehilangan bukan hanya estetikanya, tetapi juga nuraninya. (Sam)



