Samarinda,Saranarepublika.com- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengeluarkan surat edaran perihal penjualan BBM pertalite dialihkan ke malam hari di seluruh SPBU Kota Samarinda dengan tujuan mengurangi kemacetan dan mencegah kebakaran pertamini.
Namun setelah dikeluarkan surat edaran tersebut masih banyak antrian yang terjadi di SPBU dan pengetap yang melakukan penjualan ilegal.
Merespon kejadian tersebut Wali Kota Samarinda, Andi Harun angkat bicara terkait jam operasional, bahwa keputusan ini bukan semata-mata dari pemerintah kota saja.
“Kalau dari sisi pemerintah, jika memang ada masalah kita siap evaluasi, tapi saya minta kalian juga mengejar Pertamina, karena mereka yang bisa langsung menindak, mengatur tata regulasi tata niaga BBM dengan SPBU,” kata Andi Harun saat ditemui pada Selasa (12/12/2023).
Andi Harun mengacu pada Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 yang meminta Pertamina untuk menyampaikan data pe20langgan kepada pemerintah.
“Kenyataannya Pertamina tidak mematuhi kewajibannya. Bohong jika Pertamina tidak tahu yang suplai SPBU ke pom mini, buktinya kejadian di Wahid Hasyim terbakar dengan kendaraannya saat mengisi pom mini,” bebernya.
Menyoroti insiden kebakaran pom mini yang beberapa kali terjadi. Ia menilai bahwa pemerintah selalu menjadi sorotan dalam kasus tersebut, nyatanya distribusi BBM dari SPBU adalah tanggung jawab Pertamina.
“Pom mini tidak akan pernah bisa berjualan, kalau tidak disuplai oleh SPBU. Bisakah Wali Kota menindak SPBU-nya? Tidak bisa, karena yang harus menindak adalah Pertamina, kalian harua konfirmasi ke Pertamina juga, pertamina itu brengsek,” tegasnya.
Pernyataan Wali Kota Samarinda menggambarkan kompleksitas keterlibatan pihak-pihak terkait, evaluasi tidak hanya harus ditujukan pada pemerintah daerah tapi dengan Pertamina sebagai penyedia BBM saja, dan perlunya kolaborasi efektif antara semua pihak terlibat untuk menyelesaikan masalah ini dan menciptakan sistem yang lebih efisien. (Lex)