SAMARINDA- Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Samarinda menemukan cumi asin mengandung formalin.
Formalin adalah larutan yang tidak berwarna dan baunya sangat menusuk serta mengandung sekitar 37 persen formaldehid dalam air. Biasanya ditambahkan metanol hingga 15 persen yang digunakan sebagai pengawet (bukan untuk makanan)
Hal tersebut disampaikan saat Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (DPPKUKM) Provinsi Kalimantan Timur menggelar rapat ekspose Tim Pengawasan Terpadu di Aula Keminting Kantor DPPKUKM Kaltim Jalan MT. Haryono Samarinda, pada Kamis (2/5/2024).
Dalam rapat tersebut ada beberapa penyampaian terkait hasil evaluasi dalam hal pengawasan bahan kebutuhan pokok dibeberapa pusat perbelanjaan yang ada di Kota Tepian Samarinda pada Senin (1/4/2024) lalu.
Pusat perniagaan (Perbelanjaan) tersebut meliputi Pasar Segiri, Pasar Kedondong, Foodmart, Indogrosir, Hypermart, dan Lotte Mart.
Kepala Bidang (Kabid) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syahrani, mengungkapkan jika cumi asin kering yang ditemukan positif mengandung formalin berdasarkan hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Samarinda.
“Jadi dari beberapa sampel makanan yang saat itu di uji cumi kering lah yang dicurigai mengandung zat berbahaya, lalu sampel ditindaklanjuti hingga ke laboratorium,” ujar Syahrani.
Pihaknya juga mengimbau agar masyarakat (Konsumen) lebih bijak dan teliti lagi dalam membeli bahan makanan baik di pasar tradisional atau pasar moderen.
“Sebelum membeli wajib di cek kembali, kemasannya, izin edar, label dan tanggal kadarluarsa,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Genta Nila Hadi Pejabat Fungsional Pengawas Farmasi dan Makanan (Jafung PFM) BBPOM Samarinda menjelaskan, jika. Saat melakukan sampling terhadap beberapa produk diantaranya cumi asin kering, ikan teri, ikan jambrong, ebi dan krupuk mi menggunakan tes kit.
“Dari hasil rapid test kit diduga cumi asin kering mengandung formalin,” ungkap Nila. Dikutip dari laman Diskominfo.Kaltimprov.go.id
Berdasarkan hasil rapid test kit, pihaknya melajukan untuk melakukan pemeriksaan laboratorium dengan menggunakan metode spektrofotometer di laboratorium BBPOM Samarinda.
“Hasilnya cumi asin kering tersebut positif mengandung formalin,” jelasnya
Sesuai arahan Kepala BBPOM, pihaknya melakukan penelusuran ke sarana produksi yang menjual produk tersebut. Didapati bahan baku tersebut dan diperoleh dari distributor di wilayah Pasar Segiri dan dibeli kemudian dikemas ulang.
Sebagai informasi formalin itu termasuk bahan berbahaya, bahan berbahaya pada pangan yang terdapat di pasaran adalah boraks, pewarna tekstil (Rodamin B) dan metanil yellow, Jika dikonsumsi dalam jangka waktu panjang akan menyebabkan kanker. (Ps/Sr)