Curi Kartu ATM dan Kuras Isinya, Pelaku Ditangkap Polisi

Kolase terduga pelaku, barang bukti dan barang hasil uang kejahatan. (Foto: Tim Elang Kota/Redaksi)

SAMARINDA- Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian di sebuah bengkel bekled jok di Jalan Abdul Aziz Samad (Lambung Mangkurat) Samarinda Kota, Kota Samarinda. Pada,Sabtu (18/1/2025).

Kejadian berawal saat korban tengah memperbaiki kulit jok mobilnya di bengkel tersebut pada Jum’at (8/11/2024) lalu sekitar Pukul 16.00 WITA. Karena pengerjaan memerlukan waktu yang cukup lama, sehingga korban meninggalkan mobil miliknya di bengkel tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Samarinda Kota Kompol Tri Satria Firdaus.

Lanjut Kompol Satria menjelaskan, saat dalam proses pengerjaan terduga pelaku melihat ada sebuah kartu ATM bank Mandiri serta kartu identitas (KTP) dan selanjutnya memanfaatkan situasi karena mobil sedang ditinggal pemiliknya.

“Saat melihat ada kartu ATM dan KTP di Dashboard mobil timbullah niat untuk mengambilnya,” ucap Kapolsek Samarinda Kota Senin (20/1/2025).

Korbannya sadar jika uang yang ada di kartu ATM nya telah terkuras setelah beberapa hari sepulangnya dari propinsi Kalimantan Tengah usai mengantarkan penumpang, korban merupakan sopir travel.

“Setelah sadar tidak ada ATM dimobilnya dan mencoba mengecek saldo melalui aplikasi banking dan menuju bank untuk catak rekening korang benar ada beberapa kali melakukan transaksi tunai fi beberapa gerai ATM di Samarinda,” jelasnya.

Setelah berselang satu hari (besoknya) terduga pelaku mulai mencoba-coba kartu ATM tersebut dan berbasil memasukan pin ATM dan mengambil sejumlah uang.

“Dia (terduga pelaku) mengambilnya secara bertahap, pin ATM menggunakan tanggal lahir yang diketahuinya melalui KTP hingga berhasil menguras uang didalamnya sebersar Rp 9,1 juta,” tambah Kadiyo.

Diketahui terduga pelaku merupakan pekerja paruh waktu di bengkel tersebut dan dalam proses penangkapnya terduga pelaku tanpa perlawanan dan mengakui semua perbuatannya.

“Dia diamankan pada Jum’at (17/1) malam sekitar pukul 23.30 WITA dirumah kontrakanya di Jalan Gerliya Sungai Pinang,” dijelaskannya lagi.

Terduga pelaku, mengakui uang hasil kejahatannya digunakan untuk membeli beberapa kebutuhan gaya hidup seperti earphone,pod (rokok elektrik) dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan maksimal hukuman 7 tahun bui. (Frz/Ps)

*Artikel ini telah mengalami perubahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *