Inspektur Tambang Kaltim Kurang Personil, DPRD Minta Penambahan Personel

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Udin. (Foto: Istimewa)

Samarinda,Saranarepublika.com- DPRD Kaltim mendesak peningkatan personel Inspektur Tambang di Kaltim. Ia menilai kebutuhan akan peningkatan kualitas pengawasan tambang di wilayah tersebut.

Dengan kondisi saat ini, inspektur dinilai kurang mampu mengawasi secara efektif, memicu keprihatinan terkait keamanan dan keberlanjutan sektor pertambangan di Kaltim.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) terakhir, jumlah perusahaan tambang batu bara yang aktif beroperasi di Kaltim sebanyak 193 perusahaan dengan produksi total batu bara pada tahun 2021 sebanyak 294.252.801 ton per tahun.

Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, M. Udin menilai jumlah perusahaan tambang yang ada dengan jumlah 30 orang inspektur tambang, dinilai tidak maksimal dalam melakukan pengawasan.

“Sebagai contoh, PT Lembuswana Perkasa dengan polemik lubang tambang, memberikan dampak kerugian kepada masyarakat sekitar,” ungkapnya, Jumat 10 November 2023.

“Hal ini dapat menjadi evaluasi mengenai pentingnya penambahan personel inspektur tambang,” sambungnya.

Lebih lanjut, Udin mengungkapkan keprihatinannya terkait jumlah inspektur tambang yang dinilai masih kurang untuk mengawasi perusahaan-perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah Kaltim.

Sementara itu, jika 30 orang inspektur tambang lebih optimal untuk mengawasi lingkup satu kabupaten saja, bukan provinsi. Terlebih, Kaltim memiliki perusahaan tambang yang relatif banyak.

“Keberadaan inspektur tambang sangat vital pengaruhnya dalam mengawasi dampak lingkungan serta pengaruhnya kepada masyarakat sekitar tambang,” jelasnya.

Udin berharap penambahan personil inspektur tambang juga akan mengoptimalkan kerja Dirjen Minerba dalam mengawal kegiatan reklamasi pasca tambang yang masih menyisakan PR di Kaltim dan pemerintah segera mengambil langkah untuk menambah jumlah inspektur tambang di Kaltim,” pungkasnya. (Lex/Ps/Adv DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *