SAMARINDA- Aktivitas Ship to Ship (STS) di kawasan perairan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara menjadi persoalan, puluhan mahasiswa melakukan aksi penyampaian pendapat di kantor Bea Cukai Samarinda. Rabu (6/3/2023).
Mahasiswa yang tergabung di Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII), Aliansi Mahasiswa Pesisir menyoroti aktivitas STS di Muara Jawa.
Aksi semakin memanas setelah hampir dua jam mahasiswa yang melakukan orasi tidak ditanggapi oleh pihak Bea Cukai.
Aksi bakar ban juga dilakukan, situasi sempat memanas ditengah kobaran api, saat ada petugas yang berusaha memadamkan kobaran api yang membakar ban bekas tersebut.
Nur Kholis Humas Aliansi Mahasiswa Pesisir, mengatakan kedatangannya bersama teman-teman seperjuangan ke Kantor Bea Cukai ialah menuntut kinerja Bea Cukai terkait aktivitas di perairan Muara Jawa kabupaten Kukar.
“Tuntutan kami adalah hentikan aktivitas bongkar muat di pelabuhan Ship Muara Jawa dan tindak tegas para pelaku aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat pesisir,” ujar Kholis
Nur Kholis merasa sikap yang diambil Bea Cukai sangat normatif dan terkesan tidak dapat mengambil keputusan dengan tegas.
“Kami beri waktu 2×24 jam kepada Bea Cukai, jika tidak ada tindakan tegas maka kami akan kembali datang dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi dalam mencari keadilan,” jelasnya.
Nurtjahjo Budidananto kepala Bea dan Cukai di Samarinda mengatakan jika pihaknya dalam proses berkordinasi menangani persoalan yang sedang terjadi.
“Bukan hanya Bea Cukai saja, kami melibatkan instansi terkait dalam pemecahan masalah ini,” jelasnya usai menemui mahasiswa.
Disinggung terkait aktivitas STS di perairan Muara Jawa dikendalikan oleh pihak mana, pihaknya dengan tegas menyebut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kuala Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kalau kami ini, Bea Cukai jika ada ijinnya maka kami dapat kerjakan,” ujarnya.
Sambungnya, terkait status kepabeanan yang ada di perairan Muara Jawa pihaknya membeberkan jika dapat dilakukan aktivitas kepabeanan diluar kawasan pabean dalam kondisi tertentu dan telah mendapatkan persetujuan oleh kepala Bea dan Cukai setempat.
“Itu Boleh dilakukan dan itu berdasarkan di PMK No 155 Pasal 16 ayat 1 poin A dan B serta Pasal 17 dengan catatan seijin kepala kantor,” ungkapnya.
Berdasarkan pertimbangan dalam pasal tersebut, kepala kantor wilayah Bea Cukai dapat menyetujui dilakukan kegiatan di luar kawasan pabean tersebut.
“Dengan terus berkordinasi dengan instansi terkait,” dikataknya lagi.
Disinggung terkait kerugian negara yang mungkin terjadi karena kegiatan STS di Muara Jawa tersebut tidak masuk kawasan pabean, pihaknya tidak merespon. (Ps/Sr)