KUTAI KARTANEGARA– Pemerintah Pusat sebelumnya sempat menetapkan pengangkatan CPNS menjadi Oktober 2025 dan PPPK pada Maret 2026. Namun, pemerintah akhirnya menetapkan pengangkatan CPNS dan PPPK dilakukan pada 2025 ini. Di mana pengangkatan untuk CPNS paling lambat Juni dan PPPK pada Oktober 2025.
Menanggapi kebijakan tersebut, Bupati Kukar Edi Damansyah mengatakan bahwa Kukar mengikuti segala arahan pusat.
“Kalau semuanya diserahkan ke Bupati, sudah saya lantik dari kemarin.” jelasnya.
Selain itu, Edi berharap pengadaan kebutuhan CPNS dan PPPK di Kukar harapannya dapat bertambah dan menyesuaikan kebutuhan masing-masing instansi di Kukar.
“Jadi sekarang itu, yang menempatkan aplikasi (aplikasi SSCASN), bukan kita. Tidak berkesesuaian dengan kebutuhan di daerah,” ungkapnya.
Untuk penambahan jumlah kebutuhan CPNS dan PPPK di Kukar, Edi akan menyampaikan keluhan ini secara resmi kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB).
Edi juga meminta kedepannya kepala daerah dapat dilibatkan dalam menentukan penempatan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan daerah. Menurutnya awal penggajian PPPK sempat direncanakan melalui Dana Alokasi Umum (DAU), tetapi akhirnya dikembalikan ke daerah.
“Kami yang menggaji, tapi kami tidak bisa menempatkan sesuai kebutuhan organisasi di daerah. Ini yang menjadi persoalan,”tutupnya (Asu/ADV Diskominfo Kukar)



