TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) menaruh perhatian serius terhadap proses pemekaran desa. Langkah ini tidak semata menambah jumlah wilayah, tetapi menjadi strategi mempercepat pelayanan administrasi publik agar lebih dekat dengan masyarakat.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, menjelaskan hingga Maret 2025 terdapat tujuh desa persiapan yang sudah masuk tahap evaluasi. Proses ini menentukan kelayakan desa persiapan untuk menjadi desa mandiri.
“Kalau semua dokumen administrasi lengkap, penetapannya bisa cepat. Tapi kalau ada yang kurang, proses bisa berlarut hingga ke kementerian. Itu sebabnya kami minta desa persiapan segera menyelesaikan dokumennya,” ujarnya.
Dekatkan Pemerintahan ke Masyarakat
Selama ini, sebagian warga yang tinggal di pelosok harus menempuh perjalanan jauh hanya untuk mengurus administrasi kependudukan, surat pindah, atau dokumen penting lainnya. Pemekaran desa diharapkan menjadi solusi nyata.
“Pemekaran ini bukan menambah birokrasi, tapi justru memudahkan warga. Semakin dekat layanan, semakin cepat pula urusan masyarakat selesai,” tambah Arianto.
Rapat dan Sinkronisasi
Untuk mempercepat proses, Pemkab Kukar telah menggelar rapat bersama perwakilan desa persiapan. Pemerintah menegaskan, hanya usulan dengan dokumen lengkap yang akan diproses lebih lanjut. Transparansi ini diharapkan membuat pemekaran berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran.
Menyongsong Pilkades 2027
Jika target rampung pada 2025 tercapai, delapan desa baru akan resmi terbentuk. Kehadiran desa-desa ini bukan hanya memperkuat layanan publik, tetapi juga menjadi modal penting dalam menyongsong Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027.
“Dengan adanya desa mandiri, kita ingin pemerintahan benar-benar hadir di tengah masyarakat. Ini bagian dari visi Kukar untuk melayani rakyat lebih baik,” tegas Arianto.
Harapan di Akar Rumput
Bagi masyarakat, pemekaran desa adalah harapan besar. Warga percaya desa mandiri akan memudahkan mereka mengurus berbagai kebutuhan administratif.
“Kalau nanti desa kami jadi mandiri, urusan KTP atau surat pindah tidak perlu jauh-jauh ke kantor desa induk. Lebih cepat dan hemat waktu,” kata seorang warga di salah satu desa persiapan.
Pemekaran desa di Kukar bukan sekadar soal batas wilayah. Lebih dari itu, ia mencerminkan tekad pemerintah untuk memastikan layanan publik menjangkau hingga ke pelosok, sehingga pembangunan dapat dirasakan secara merata oleh seluruh warga. (Sam/ADV Diskominfo Kukar)



