KUKAR – Menjelang akhir tahun 2024, masa jabatan 193 kepala desa di Kutai Kartanegara (Kukar) akan diperpanjang.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa proses perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) tersebut didasarkan pada Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 dengan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Perubahan ini memperpanjang masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
“Prinsip perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 8 tahun, sedangkan di Kukar ada 193 Kades akan kami kukuhkan,” jelas Arianto, Selasa (2/7/2024).
Kukar dibagi menjadi dua klaster untuk pengukuhan ini. Klaster pertama mencakup periode jabatan 2019 hingga 2025, yang akan diperpanjang hingga 2027. Sementara itu, klaster kedua mencakup masa jabatan 2022 hingga 2028, yang akan diperpanjang hingga 2030.
Saat ini, DPMD Kukar sedang mempersiapkan surat keputusan terbaru untuk perpanjangan periode jabatan kades tersebut. Pengukuhan akan dilakukan secara bergantian sesuai dengan tahun awal menjabat.
“Di Kukar, kami dan bupati sedang memproses, kami harus mendetail untuk mendata dan melihat SK,” tegas Arianto.
Dengan sistematika terbaru ini, setelah terbit surat keputusan (SK) perpanjangan, DPMD Kukar akan memanggil semua kepala desa untuk dikukuhkan oleh bupati.
Proses ini dilakukan untuk memastikan semua kepala desa yang masa jabatannya diperpanjang dapat melanjutkan tugas dan tanggung jawab mereka dengan sah.
“Setelah SK perpanjangan diterbitkan, kami akan memanggil semua kepala desa untuk dikukuhkan oleh bupati,” tambah Arianto.
Perpanjangan masa jabatan ini diharapkan dapat memberikan stabilitas dalam pemerintahan desa serta memastikan kesinambungan program-program pembangunan yang telah berjalan.
Dengan masa jabatan yang lebih panjang, diharapkan kepala desa dapat lebih fokus dalam menjalankan program-program yang berkelanjutan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kukar.(Yah/ADV/Diskominfo Kukar)