Samarinda,Saranarepublika.com- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 3 Samarinda menggelar press release terkait penjualan kalender 2024 kepada siswa-siswi yang disoal oleh orang tua murid.
Kegiatan digelar di ballroom Alamanda Hotel SMK Negeri 3 Samarinda, dipimpin langsung Kepala Sekolah, Dwisari Harumningtyas. Didampingi Waka Humas, staf dan sekretaris Komite SMK Negeri 3 Samarinda. Kamis (1/2).
Ada beberapa poin yang disampaikan oleh kepala sekolah dalam press release diantaranya permohonan maaf dan penarikan surat edaran oleh komite sekolah terkait partisipasi dalam pembelian kalender yang dinilai adanya intervensi atau paksaan.
“Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan pada pemberitaan yang beredar,” ungkap Kepsek.
Menyikapi adanya ancaman jika siswa-siswi tidak berpartisipasi dalam pembelian kalender hingga tidak dapat ijazah dan praktek nantinya, pihaknya menampik hal tersebut.
“Itu tidak benar,” singkatnya dengan tegas.
Pihaknya membeberkan jika penebusan kalender tahun 2024 dengan harga Rp 55 ribu tersebut merupakan hasil musyawarah antar komite sekolah dengan manajemen sekolah dan telah jauh hari disosialisasikan.
“Harga segitu termasuk harga produksi dan pengambilan gambar (berfoto) dan tujuannya adalah sebagai media promosi sekolah, isi (foto) kegiatan jurusan, para siswa-siswi dan para guru,” bebernya.
Sambungnya, perencanaan pencetakan kalender tersebut diestimasikan sebanayak 1500 lembar dan telah terdistribusi (terjual) sekitar 100 lembar.
“Itu hitungan kasar dari para wali kelas sekiatar 100 lembar, belum yang daru alumnus,” tambahnya.
Surat Edaran Nomor. 001/KOMITE/SMKN3/I/2024 tentang permohonan partisipasi kalender 2024 secara resmi dibatalkan (ditarik), dengan terbitnya Surat Edaran Nomor. 002/KOMITE/SMKN3/I/2024. Tentang pencabutan surat edaran. Diterbitkan 31 Januari 2023 tertanda Ketua Komite Hj. Rostaty.
“Sudah kami tarik dan batalalan pendistribusian kalendernya, juga akan menjadi tanggung jawab kami kepada pihak percetakan karena masih terhutang,” dijelaskannya kembali.

Sekretaris Komite SMK N 3 Samarinda, Dedi Purnama. Menjelaskan jika pada surat edaran pertama tentang partisipasi kalender 2024, terdapat tenggang waktu yang diberikan oleh pihaknya kepada siswa-siswi dan hal tersebut diakuinya bukan tanpa sengaja ataupun alasan.
“Kan kalender itu seyogyanya dimiliki ya diawal tahun, kalau terlewat dan berlarut seperti akan kehilangan momen. Namun jika pun nantinya penebusan melewati tenggang waktu juga tidak ada masalah,” jelas Dedi.
Dedi juga menambahkan jika partisipasi kalender 2024 tersebut pihak komite hanya memberikan dukungan atas program sekolah yang bertujuan baik untuk kemajuan sekolah kedepannya.
“Nantinya dana hasil penjualan kalender tersebut dapat digunakan sebagai penunjang kegiatan-kegiatan siswa-siswi diluar sekolah,” tandasnya. (Ps/Sr)