SAMARINDA — Fraksi PDI Perjuangan di DPRD Kalimantan Timur memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang diambil oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim. Mereka menyebut kebijakan ini sebagai langkah berpihak pada kepentingan rakyat dan patut diapresiasi.
Namun, Fraksi PDI Perjuangan menilai bahwa kebijakan tersebut belum cukup jika tidak disertai dengan pemangkasan persyaratan administrasi yang selama ini dinilai rumit dan menyulitkan.
“Langkah penghapusan denda sudah tepat. Tapi efeknya tidak akan maksimal jika masyarakat masih kesulitan dengan syarat-syarat administratif yang ribet,” ujar Hartono Basuki, juru bicara fraksi, saat menyampaikan pandangan fraksi pada Kamis (5/6/2025).
Menurut Hartono, banyak pemilik kendaraan yang terhalang membayar pajak karena terkendala dokumen lama, seperti KTP pemilik sebelumnya yang sulit diakses. Padahal, menurutnya, esensi dari kebijakan ini adalah mendorong masyarakat agar lebih mudah dan mau membayar pajak kendaraannya.
“Intinya, kita ingin masyarakat terdorong untuk taat pajak. Jangan sampai niat baik pemerintah justru tidak tersampaikan karena terbentur oleh birokrasi,” tambahnya.
Fraksi PDI Perjuangan juga mendorong Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera meninjau ulang prosedur-prosedur yang dianggap tidak lagi relevan, terlebih di era digital seperti saat ini. Menurut mereka, digitalisasi seharusnya menjadi momentum untuk menyederhanakan pelayanan publik, termasuk urusan pajak kendaraan.
“Kami berharap Pemprov Kaltim bisa menyikapi ini dengan serius. Jangan sampai potensi penerimaan daerah terhambat hanya karena dokumen-dokumen administratif yang sebenarnya bisa disederhanakan,” tutup Hartono. (Sam/ADV*)



