BALIKPAPAN – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Sigit Wibowo, terus mendorong peningkatan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban pajak daerah. Hal itu ia sampaikan saat menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah bersama alumni SMP Negeri 2 Balikpapan dan warga sekitar.
Kegiatan yang berlangsung di Jalan Pupuk Raya, Kelurahan Damai, Kecamatan Balikpapan Kota, Sabtu (7/2/2026) tersebut menjadi sarana Sigit untuk menjelaskan secara langsung substansi dan tujuan perda terbaru kepada masyarakat.
Dalam pemaparannya, Sigit menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan instrumen penting dalam pengelolaan pendapatan daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan. Menurutnya, pemahaman masyarakat menjadi kunci utama agar regulasi tersebut dapat berjalan efektif.
“Perda ini tidak hanya soal pungutan, tetapi bagaimana pajak dan retribusi dikelola secara bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat luas. Karena itu, publik perlu memahami aturan ini secara utuh,” ujar Sigit.
Ia menjelaskan, perda tersebut mengatur sejumlah jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, Pajak Air Permukaan, hingga Pajak Rokok. Selain itu, terdapat pula penyesuaian dan penambahan objek pajak daerah guna mengoptimalkan pendapatan.
Sebagai bentuk pendekatan edukatif, Sigit juga mengajak peserta untuk mengecek langsung status pajak kendaraan dengan menunjukkan STNK yang dibawa. Dari pengecekan tersebut, ia menyebut seluruh peserta yang maju tercatat sebagai wajib pajak yang patuh.
“Ini contoh baik bahwa kesadaran pajak sudah tumbuh. Tinggal bagaimana kita menjaga konsistensinya,” katanya.
Sigit turut mengingatkan pentingnya proses balik nama kendaraan, khususnya bagi pemilik kendaraan berpelat luar daerah. Ia menilai, langkah tersebut berdampak langsung pada peningkatan pendapatan daerah Kalimantan Timur.
“Kalau belum balik nama, pajaknya justru masuk ke daerah asal kendaraan. Padahal dana itu bisa kembali ke masyarakat Kaltim dalam bentuk pembangunan dan layanan publik,” jelasnya.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, Sigit berharap masyarakat semakin memahami bahwa pajak dan retribusi daerah memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, hingga peningkatan kualitas layanan publik secara menyeluruh. (Mat/ADV DPRD Kaltim)



