DPRD Kaltim Rekomendasikan Pengakhiran Kerja Sama Lahan Mall Lembuswana

Sabarudin Panceralle Anggota DPRD Kaltim. (Foto: Asu/Redaksi)

SAMARINDA- Masa Hak Guna Bangunan (HGB) Mall Lembuswana yang berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dipastikan akan berakhir pada 2026.

Menyikapi hal tersebut, Komisi II DPRD Kaltim merekomendasikan agar kerja sama pemanfaatan lahan dengan pihak pengelola tidak diperpanjang.

Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle menyatakan bahwa rekomendasi tersebut didasarkan pada evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas kontribusi aset daerah dan upaya penataan yang lebih transparan serta berorientasi publik.

“Kami di Komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang,” ujar Sabaruddin di Samarinda, Senin (2/6).

Meski demikian, Sabaruddin menegaskan bahwa keputusan akhir masih menunggu kajian teknis dari instansi terkait agar langkah lanjutan benar-benar memberikan manfaat jangka panjang bagi daerah.

“Kami masih menunggu informasi lanjutan yang komprehensif,” ujarnya.

Politisi Gerindra ini menilai pemanfaatan aset milik daerah oleh pihak swasta harus berdasarkan prinsip keadilan dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Kerja sama aset daerah tidak bisa hanya bersifat administratif. Harus ada nilai tambah yang langsung dirasakan masyarakat,” tegasnya

Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Provinsi Kaltim maupun pihak pengelola Mall Lembuswana mengenai wacana pengakhiran kerja sama tersebut. Namun, isu ini mulai menarik perhatian publik, mengingat mall yang berdiri sejak 1998 itu telah menjadi salah satu ikon perbelanjaan Kota Samarinda.

Mall Lembuswana dibangun di atas lahan eks-Taman Budaya dan merupakan pusat perbelanjaan tertua kedua di Samarinda. Kompleks ini juga mencakup enam unit ruko, serta dikenal sebagai salah satu lokasi favorit berkumpul warga, meski kini menghadapi persaingan dari pusat perbelanjaan lain yang lebih modern.

Persoalan pengelolaan lahan Mall Lembuswana mencerminkan isu yang lebih luas terkait tata kelola aset milik pemerintah provinsi. DPRD Kaltim telah mendorong adanya evaluasi terhadap seluruh aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam beberapa tahun terakhir.

Sabaruddin Panrecalle berharap keputusan akhir nantinya mempertimbangkan potensi ekonomi dan sosial yang komprehensif. Jika kerja sama yang berjalan tidak memberi dampak signifikan, maka opsi penataan ulang hingga pembukaan peluang investasi baru patut dipertimbangkan.

“Prinsipnya, aset daerah harus menjadi kekuatan pembangunan dan memberi nilai tambah untuk kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Asu/ADV*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *