Disdikbud Kukar Tegaskan Larangan Pungutan di Sekolah Negeri, Fokus pada Transparansi dan Kepatuhan Regulasi

Tauhid Afrilian Noor Kadisdikbud Kukar. (Foto: Asu/Redaksi)

KUTAI KARTANEGARA — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan komitmennya dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungutan tidak resmi. Melalui Surat Edaran tertanggal 23 Juni 2025, seluruh satuan pendidikan negeri jenjang PAUD, SD, dan SMP diinstruksikan untuk tidak melakukan penjualan buku pelajaran, seragam sekolah, maupun memungut biaya pendaftaran dan daftar ulang.

Surat edaran tersebut ditandatangani oleh Kepala Disdikbud Kukar, Tauhid Afrilian Noor, dan merujuk pada sejumlah regulasi nasional, di antaranya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan, Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 tentang Buku, serta Permendiknas Nomor 2 Tahun 2008 yang melarang penjualan buku oleh pihak sekolah.

Dalam pelaksanaannya, sekolah diminta untuk mengoptimalkan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam pengadaan buku dan bahan ajar. Selain itu, pemanfaatan Platform Merdeka Mengajar juga diharapkan dapat mendukung proses pembelajaran tanpa membebani peserta didik secara finansial.

Plt Sekretaris Disdikbud Kukar, Joko Sampurno, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas sekolah yang terbukti melanggar ketentuan tersebut. Ia menyebut bahwa larangan penjualan buku telah diberlakukan sejak 2023 dan pelanggaran terhadap edaran ini akan dikenakan sanksi sesuai prosedur.

“Jika ditemukan praktik pungutan yang tidak sesuai, kami akan melakukan klarifikasi dengan pihak sekolah terkait dan menindaklanjuti sesuai bidang masing-masing,” ujarnya, Jumat (27/6/2025).

Joko juga menekankan bahwa biaya daftar ulang seharusnya tidak dibebankan kepada siswa di sekolah negeri karena sudah tercakup dalam alokasi dana BOS. Ia mengimbau seluruh satuan pendidikan untuk mematuhi ketentuan yang berlaku demi menjaga integritas layanan pendidikan.

“Sebagai bentuk pengawasan, kami menyediakan saluran pengaduan bagi masyarakat. Pos pengaduan ini untuk melaporkan berbagai bentuk pungutan yang tidak sesuai. Silakan melapor jika ditemukan termasuk penjualan buku, biaya seragam, dan dana kegiatan sekolah.” tutupnya. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *