Baru 2 Poket Sabu Terjual, HS Diamankan Polisi

Kapolresta Samarinda saat memimpin press release. (Foto: Ozn/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Tim Beruang Tanah Polsek Samarinda Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika jenis sabu.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli mengungkapkan, berawal dari informasi yang dimiliki petugas jika di Jalan Mutiara Gang 1, RT 07, Kelurahan Pasar Pagi, Kecamatan Samarinda Kota. Disebuah rumah kerap digunakan sebagai wadah transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas kepolisian melakukan penyisiran dilokasi yang di maksud untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, pada Selasa (8/8/2023) lalu, sekitar pukul 00.30 WITA dini hari. Dijumpai beberapa orang sedang berkumpul dan dilakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

Lanjut Ary, dari hasil penggeledahan diamankan seorang pria HS (27) memiliki narkotika jenis sabu sebanyak 23 poket, dengan berat 8,88 gram bruto.

HS merupakan Warga Jalan Milono Kelurahan Bugis, Kecamatan Samarinda Kota. “Barang tersebut ditemukan didalam dompet milik HS, beserta uang tunai Rp 400 ribu,” ungkap Ary Fadli saat menggelar press release Rabu, 23 Agustus 2023.

Selanjutnya HS beserta barang bukti diamankan ke Polsek Samarinda Kota. Dari hasil interogasi tersebut jika pelaku baru pertama kali melakukan hal tersebut.

“HS sebelum nya memiliki 25 poket, sudah terjual 2 poket dengan harga Rp 200 ribu per poketnya,”

“Dia baru aja menjual sabu dan mencoba-coba, sebelumnya HS pernah masuk penjara terkait kasus pencurian,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat 2 undang-undang narkotika dan pasal 114 ayat 2 undang-undang narkotika nomor 35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun atau maksimal 20 tahun penjara. (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *