BK DPRD Kaltim Panggil Dua Legislator Terkait Kasus Pengusiran Kuasa Hukum RSHD

Subandi ketua Badan Kehormatan DPRD Kaltim. (Foto: Asu/redaksi)

SAMARINDA- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) memanggil dua anggota DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi dan Andi Satya Adi Saputra untuk memberikan klarifikasi terkait laporan pengusiran kuasa hukum RSHD dari ruang rapat Komisi IV DPRD Kaltim.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menegaskan bahwa proses klarifikasi ini dilakukan secara objektif dan profesional.

“Kami menjamin semua pihak, baik pelapor maupun terlapor, mendapat perlakuan adil dan setara,” katanya, Selasa (20/5/2025).

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari laporan resmi yang diajukan oleh Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim.

Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim sebelumnya telah menyampaikan protes keras atas insiden pengusiran tersebut dan menuntut permintaan maaf terbuka dari kedua legislator dalam waktu tujuh hari.

Mereka menilai tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Advokat dan mencederai hak konstitusional kuasa hukum.

Mereka juga meminta proses etik dijalankan secara terbuka sebagai pembelajaran publik atas perlindungan profesi advokat dalam sistem demokrasi.

“Klarifikasi ini penting untuk mendapatkan gambaran utuh terkait peristiwa yang terjadi dan menentukan ada tidaknya pelanggaran kode etik,” ujar Subandi.

Sebelumnya, BK juga telah meminta keterangan awal dari pelapor dan saksi-saksi lainnya yang hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut.

Setelah tahap klarifikasi selesai, BK akan menyusun hasil investigasi dan menyampaikan kesimpulan kepada pimpinan DPRD Kaltim untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.

“Kami harap klarifikasi hari ini dapat berlangsung lancar agar bisa segera kami tindak lanjuti dengan keputusan yang tepat,” pungkasnya. (Asu/ADV*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *