DPRD: Polda Kaltim Harus Usut Tuntas Jaringan Pelaku Tambang Ilegal di KHDTK Unmul

JJ Jahidin anggota komisi III DPRD Kaltim. (Foto: Asu/redaksi)

SAMARINDA- Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Jahidin meminta Kepolisian Daerah (Polda) untuk melanjutkan penyelidikan dan mengusut tuntas pelaku yang terjaring dalam aktifitas tambang ilegal di kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK) Universitas Mulawarman Samarinda.

Menurut Jahidin apabila kasus tersebut jika berhenti di satu nama tersangka yakni Rudini Bin Sopyan maka proses penambangan ilegal ini akan terus berlanjut dan tidak memberikan efek jera.

“Kasus ini jangan hanya berhenti di Rudini. Penambang dilapangan, operator, excavator sampai penunjuk lokasi penambangan harus diseret,” katanya di Gedung E DPRD Kaltim, Kamis (10/7/2025).

Operator alat berat yang memilih ini dinilai Jahidin tetap melanjutkan pekerjaan, padahal pihak operator tahu jika lokasi penambangan ilegal ini berada di kawasan konservasi hutan Unmul.

“Operator heksa harus bertanggung jawab,” tegasnya.

Dengan kesengajaan pihak operator alat berat untuk tetap melanjutkan penambangan ini tentunya sudah melanggar aturan yang berlaku dan ikut andil dalam kejahatan.

“Operator itu sudah tau lokasi yang dia kejalan dan itu masuk kawasan terlarang tapi tetap dia lanjut. Berarti dia sudah melanggar,”ucapnya.

Selain itu, Jahidin juga menyebutkan nama F yang diduga menunjukkan lokasi kepada Rudini harus ikut diperiksa karena dinilai memberikan fasilitas untuk aktifitas tambang ilegal.

Karena itu, ia meminta sinergi antara Polda dan Balai Gakkum KLHK Unmul diperkuat untuk menghadirkan data pendukung yang lebih komprehensif selama proses penyelidikan.

Menurutnya, pelaku pengrusakan kawasan hutan pendidikan bukan sekedar tindak pidana tetapi juga mencoreng martabat lembaga perguruan tinggi.

”Kalau tidak tuntas, kita akan dianggap gagal dalam melindungi generasi masa depan,” jelasnya.

Terakhir, Jahidin meminta agar para saksi-saksi dalam kasus ini dapat dilindungi secara hukum untuk mencegah intimidasi.

“Para saksi sudah berjuang demi lingkungan hidup dan kebenaran, maka mereka harus dilindungi,” pungkasnya. (Asu/ADV*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *