SAMARINDA- Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda kembali melakukan penertiban terhadap juru parkir (Jukir) liar di kawasan Jalan Mulawarman, Samarinda Kota, Senin (20/5) pagi tadi.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan adanya sejumlah laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan jukir liar tersebut.
Duri, Koordinator wilayah parkir Dinas Perhubungan Kota Samarinda, menyampaikan bahwa tindakan penertiban ini merupakan respon cepat terhadap keluhan warga.
“Menerima laporan masyarakat tentang jukir liar ini, karena sering memaksa minta lebih dari retribusi yang ditetapkan dalam Perwali Samarinda. Kami langsung bergerak untuk mengamankan jukir tersebut untuk pembinaan. Selain itu, kami juga telah memutuskan untuk mengosongkan lahan parkir di kawasan tersebut selama tiga hari ke depan,” ujar Duri.
Penertiban ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang sering beraktivitas di sekitar kawasan tersebut dan memberikan efek jera bagi jukir liar. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk menertibkan pengelolaan parkir di wilayah tersebut agar sesuai dengan peraturan yang berlaku dan tidak merugikan masyarakat.
Dinas Perhubungan Kota Samarinda juga mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan kembali aktivitas jukir liar di kawasan tersebut atau di tempat lainnya.
“Kerja sama dari masyarakat sangat penting untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan kota kita,” tambah Duri.
“Jadi kami arahan untuk jukir tersebut ke kantor untuk mengurus administrasi serta akan dilakukan pembinaan untuk dapat menjadi bagian dari jukir binaan Dishub,” tegasnya
Dengan adanya penertiban ini, Dinas Perhubungan Kota Samarinda berharap dapat meningkatkan disiplin pengelolaan parkir serta mengurangi keresahan yang dialami oleh masyarakat akibat ulah jukir liar. Upaya penertiban dan pembinaan ini akan terus dilakukan secara berkala demi terciptanya tata kelola parkir yang lebih baik di Kota Samarinda. (Ps/Sr)