Komisi IV DPRD Kaltim Tanggapi Kebijakan Penghapusan Skripsi

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin. (Foto: Istimewa)

Samarinda,Saranarepublika.com – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Salehuddin, menanggapi kebijakan penghapusan skripsi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Syarat ini tak lagi menjadi kewajiban kelulusan bagi para mahasiswa.

Salehuddin, menyatakan hal itu mesti diikuti kewajiban penyusunan publikasi ilmiah oleh mahasiswa.

“Membebaskan bagi mahasiswa untuk tidak membuat skripsi, tesis, maupun disertasi, itu bagian dari kebijakan jadi saya sepakat kalau ditiadakan, tetapi beberapa tahapan semester itu harus menggambarkan semacam publikasi ilmiah tanpa harus skripsi,” kata Salehuddin.

Menurutnya, aturan penghapusan skripsi dan diganti dengan tugas akhir, tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, peraturan terbaru tersebut diluncurkan Mendikbudristek Nadiem Makarim.

Ia memberikan saran agar mahasiswa diberi tugas membuat jurnal pada semester sebelum lulus, agar tidak terbebani pada semester akhir dan pihak kampus baiknya memberikan poin kredit pada mahasiswa yang berhasilnya mempublikasikan karya ilmiah pada jurnal yang terakreditasi.

Waktunya juga cukup panjang, dari awal sudah mengacu apa yang diteliti, apa yang menarik bagi dia, jadi fokus. Harapannya, kebijakan penghapusan skripsi tidak akan menurunkan kualitas pendidikan dan lulusan perguruan tinggi di Indonesia karena kita harus menjaga mutu pendidikan,” tutupnya. (Nta/Ps/Adv DPRD Kaltim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *