Pelaku Penikaman di Jalan Jelawat Samarinda, Ditangkap Polisi

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli Saat menunjukan barang bukti Sajam yang digunakan pelaku saat melakukan penganiayaan. (Foto: Lex/redaksi)

SAMARINDA- Pelaku penganiayaan yang terjadi di Jalan Jelawat depan Masjid Al-Wahab, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir, Jum’at (23/2/2024) lalu berhasil dibekuk polisi kurang dari 24 jam.

Pelaku berjumlah dua orang masing-masing berinisial FD (27) dan TH (21), kedua pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban S (45) dan salah satu dari pelaku menggunakan senjata tajam (Sajam).

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam kegiatan press release yang digelar Senin (26/2/2024).

Pengeroyokan yang terjadi berawal dari kedua pelaku yang nyaris terserempet kendaraan milik korban saat berada di jalan raya.

“Pelaku keluar gang, hampir tertabrak lalu cekcok sepanjang jalan, saat korban berhenti terjadilah tindakan penganiayaan sempat dihalau warga namun warga menghindar karena ada yang membawa sajam,” ungkapnya.

Akibat percekcokan yang terjadi antara korban dan pelaku, korban mengalami luka di bagian wajah dan paha akibat sabetan senjata tajam milik pelaku.

“Pemilik sajam yakni tersangka FD, yang juga melukai korbannya,” tambah Ary.

Diketahui pelaku FD merupakan residivis dan pernah mendekam di jeruji besi Polsek Samarinda Kota dengan kasus pencurian di tahun 2022 lalu

Pelaku diamankan di Gang 6 Jalan Jelawat Kelurahan Sidodamai Samarinda Ilir, Sabtu (24/2) kemarin sekitar Pukul 07.30 WITA, Beserta barang bukti Sajam jenis pisau belati berukuran panjang 23,5 centimeter dan 1 unit kendaraan roda dua skuter matik merek Honda Scoopy (sebagai sarana).

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, maksimal hukuman 5 tahun bui. (Lex/Ps)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *