Pemekaran Desa Kembang Janggut Ulu Hampir Selesai, 8 RT Masuk Wilayah Baru

Plt Camat Kembang Janggut, Suhartono. (Foto: Asu/redaksi)

KUTAI KARTANEGARA- Rencana pemekaran wilayah di Kecamatan Kembang Janggut, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), kini mendekati tahap akhir penyelesaian. Salah satu pemekaran yang sedang digodok adalah pembentukan Desa Kembang Janggut Ulu, yang akan berdiri sendiri setelah memisahkan diri dari desa induknya, Desa Kembang Janggut.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kembang Janggut, Suhartono memastikan bahwa seluruh tahapan proses pemekaran telah dilalui sesuai dengan koridor mekanisme yang berlaku, dan sejauh ini tidak ditemukan hambatan yang signifikan.

“Secara prinsip semuanya sudah selesai. Rapat dan diskusi telah dilakukan beberapa kali, dan seluruh batas wilayah serta pembagian wilayah sudah disepakati,” ujar Suhartono, Kamis (10/7/2025)

Proses pemisahan wilayah dilakukan secara cermat. Dari total 15 Rukun Tetangga (RT) yang dimiliki Desa Kembang Janggut, sebanyak 8 RT akan menjadi bagian dari Desa Kembang Janggut Ulu yang baru.

Sementara itu, 7 RT sisanya akan tetap berada di bawah naungan desa induk. Penataan pembagian ini, menurut Suhartono, telah dibahas secara transparan dan melibatkan partisipasi penuh dari seluruh elemen masyarakat di kedua wilayah.

Suhartono menambahkan bahwa kedatangan Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kukar ke lokasi yang direncanakan bukanlah untuk meninjau ulang keputusan, melainkan untuk melaksanakan verifikasi akhir.

“Pansus hanya akan melihat langsung batas wilayah yang sudah disepakati bersama. Kita optimis tidak ada hambatan berarti,” tambahnya.

Jika pemekaran ini disahkan dan dituangkan dalam Peraturan Daerah (Perda), jumlah desa di Kecamatan Kembang Janggut akan bertambah dari 11 menjadi 12 desa. Peningkatan jumlah desa ini, menurutnya membawa dampak positif yang besar terutama dalam aspek pelayanan dan pembangunan.

Pemekaran ini merupakan langkah strategis untuk mengakselerasi pelayanan publik dan mempercepat pembangunan infrastruktur yang lebih terarah di tingkat desa.

“Tambahan satu desa artinya tambahan anggaran juga. Baik dari Dana Desa, Alokasi Dana Desa, maupun sumber lainnya. Harapannya, pembangunan bisa lebih tepat sasaran dan merata,” pungkasnya. (Asu/ADV Diskominfo Kukar).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *