Pertamini Berbahaya, Pemkot Sosialisasi di Tingkat Camat dan Lurah

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancarai terkait Pertamini. (Foto: Ps/Redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Menjamurnya pertumbuhan Pertamini ditengah masyarakat Kota Samarinda dinilai berbahaya dengan lingkungan sekitanya.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun mengatakan jika sebenarnya pedagang BBM eceran atau Pertamini
sudah melanggar aturan perizinan.

Dapat dilihat dari beberapa kasus yang terjadi hingga menelan korban jiwa hingga kerugian materil.

Seperti kejadian yang terjadi pada 17 April 2022, di Jalan AW Syahranie Samarinda Ulu, sebuah mobil menabrak ruko yang berjualan BBM eceran dan menyebabkan kebakaran hebat.

“Menengok kejadian yang telah terjadi, ini menjadi atensi bagi Pemerintah Kota Samarinda, untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi bahaya yang akan terjadi bagi masyarakat kedepannya,” ungkap Andi Harun saat ditemui pada Selasa (10/10/2023) lalu.

Lanjutnya, Pertamini yang berada ditepi jalan harus mendapatkan perhatian khusus dari Pemerintah Kota Samarinda.

“Sesuai dengan keputusan menteri perdagangan, tentang tata kelola niaga migas, pertamini memang dilarang,” tegasnya

Andi Harun menjelaskan bahwa dengan adanya Pertamini ini melanggar peraturan perijinan yang mengacu pada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas, badan usaha dapat melaksanakan kegiatan usaha hilir setelah mendapatkan izin usaha dari pemerintah, meliputi izin usaha pengelolaan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga.

“Pengelolaan pertamini dapat berpotensi berbahaya bagi keselamatan warga juga,” serunya

Orang nomor di Kota Tepian ini menjelaskan bahwa saat ini Pemkot Samarinda akan mengambil langkah dengan melakukan sosialisasi tentang pengelolaan pertamini terlebih dahulu, melalui tingkatan camat dan lurah.

“Setelah sosialisasi dirasa cukup, kita akan melakukan penertiban,” tutupnya. (Ps/Min)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *