Samarinda,Saranarepublika.com- Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Terkait Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) telah sampai pada tahap finalisasi.
Hal ini dikemukakan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, Harun Al Rasyid. Kamis, 2 November 2023.
Sebagai pembahas rancangan tersebut.
Ketua Pansus menjelaskan bahwa naskah ranperda ini telah disepakati oleh semua anggota dan beberapa pihak yang terkait dalam pembahasan. Terdapat juga beberapa bagian yang perlu dilakukan penambahan.
Ia jelaskan Ranperda Tratibumlinmas ini dibentuk sebagai upaya perlindungan untuk warga Kalimantan Timur. Selain itu juga mengatur penyelenggaraan ketenteraman serta ketertiban masyarakat.
“Ranperda ini mengatur 13 jenis ketertiban, yaitu tertib di jalan, tertib di sungai, tertib di sekolah, tertib di lingkungan, dan tertib sosial,” sebutnya.
Harun jelaskan terdapat juga beberapa poin lainnya seperti tertib administrasi, kependudukan, kebersihan, ketenangan, kesehatan, keamanan dan ketenteraman. Ranperda ini pun mengatur denda jika terdapat pelanggaran dengan mengatur sanksi pidananya, dendanya mencapai Rp 50 juta rupiah atau kurungan penjara enam bulan.
“Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” jelasnya.
Melalui Ranperda ini para pelanggar ketertiban akan membayarkan langsung dendanya untuk dikelola di keuangan daerah. Sehingga tidak masuk kepada kas negara.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” katanya.
Harun jelaskan pihaknya akan segera melakukan uji publik pada naskah yang telah final dibahas ini. Nantinya pelaksanaannya akan dilaksanakan di Kota Balikpapan pada 5 November 2023 mendatang. Uji publik ini akan melibatkan beberapa unsur di antaranya para pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Kepolisian, para pemangku kepentingan dan media.
“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini,”tambahnya.
Setelahnya, Pansus Ranperda DPRD Kaltim akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri) RI untuk mendapatkan persetujuan. Rencananya pada 16 November 2023 mendatang pihaknya akan menyampaikan laporan ahir di Rapat Paripurna DPRD Provinsi Kalimantan Timur.
“Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya. (Sih/Ps/Adv DPRD Kaltim)