RAT TKBM Karya Sejahtera, Pemkab Kukar Dorong Koperasi Tetap Taat Regulasi dan Perkuat Perlindungan Pekerja

Penyerahan cinderamata oleh pengurus TKBM Karya Sejahtera kepada stakeholder terkait. (Foto: Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA — Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Karya Sejahtera Kuala Samboja tahun 2025 berlangsung dengan suasana dinamis. Digelar di Hotel Elty Singgasana, Tenggarong, Senin (5/5/2025), forum ini diikuti 898 anggota yang menyampaikan aspirasi di tengah sorotan terhadap aturan satu koperasi satu pelabuhan.

Ketua TKBM Karya Sejahtera, La Ode Mbena, melaporkan bahwa sepanjang 2024 aktivitas koperasi tumbuh 82,21 persen dibanding tahun sebelumnya. Meski menghadapi tekanan, termasuk peralihan ekspor dari Muara Jawa ke Muara Berau, koperasi disebut tetap mampu menjaga produktivitas.

“Pertanggungjawaban melalui RAT ini adalah kewajiban pengurus kepada anggota. Kami ingin memastikan bahwa koperasi tetap relevan meski ada dinamika di pelabuhan,” ujarnya.

Namun, isu regulasi kembali mencuat. La Ode menilai wacana penerapan model satu pelabuhan satu koperasi tidak sesuai dengan karakter usaha bongkar muat. “Kita punya regulasi khusus. Prinsip koperasi tidak sejalan jika dipaksakan hanya satu koperasi di satu pelabuhan,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara melalui Dinas Koperasi dan UKM turut menekankan bahwa RAT adalah forum tertinggi koperasi yang wajib digelar setiap tahun sesuai amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Plt Kepala Diskop UKM Kukar, Thaufiq Zulfian Noor, menyebut RAT menjadi ruang evaluasi kinerja pengurus dan anggota.

“Alhamdulillah, Koperasi TKBM Karya Sejahtera melaksanakan RAT dengan baik. Ini bentuk akuntabilitas sekaligus bukti bahwa koperasi masih berjalan sesuai prinsip,” ujarnya.

Diskop UKM, lanjut Thaufiq, juga memberikan pembinaan berupa pelatihan perpajakan, penyusunan laporan keuangan, hingga penguatan kapasitas SDM. Ia menambahkan, koperasi TKBM Kuala Samboja termasuk salah satu yang masuk kategori koperasi berkualitas di Kukar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa regulasi yang berlaku tetap mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga kementerian—Kementerian Koperasi, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Tenaga Kerja—yang mengatur tentang satu koperasi di satu pelabuhan. “Kalau mau ada perubahan, harus melalui evaluasi administrasi dan prosedur pembekuan terlebih dahulu,” tegasnya.

Dari sisi ketenagakerjaan, Plt Kadisnakertrans Kukar, M. Hatta, menekankan pentingnya perlindungan pekerja bongkar muat yang berisiko tinggi. Menurutnya, seluruh pekerja wajib memiliki kompetensi dan terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Ini kerja berat dan penuh risiko. Jangan sampai koperasi hanya jadi wadah formal, tanpa memastikan perlindungan sosial anggotanya,” kata Hatta.

RAT kali ini akhirnya tidak hanya menjadi forum laporan tahunan, melainkan juga momentum menegaskan posisi koperasi di tengah tekanan regulasi dan tantangan operasional. Koperasi TKBM dituntut tetap adaptif agar buruh pelabuhan bisa bertahan sekaligus memperoleh kepastian perlindungan. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *