SAMARINDA – Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun, menegaskan bahwa Pertamina tidak bisa lepas dari tanggung jawab atas dugaan pencemaran lingkungan di Sangasanga, Kutai Kartanegara.
“Yang mencemari lingkungan itu limbah migas. Yang beroperasi hanya Pertamina. Maka merekalah yang harus bertanggung jawab,” tegas Samsun, Kamis (25/6/2025).
Insiden semburan lumpur dan gas dari sumur LSE-1176 milik Pertamina EP telah mencemari air PDAM, membuat air berubah warna dan berbau, hingga meresahkan warga. Bantuan air bersih dan posko kesehatan disebut belum cukup.
“Kita butuh audit lingkungan terbuka dan langkah hukum. Status BUMN bukan tameng dari sanksi,” ujarnya.
Samsun mendesak agar ada penegakan hukum tegas jika terbukti lalai. Ia juga meminta pemerintah memperkuat pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang.
“Warga berhak atas lingkungan yang aman. Kalau lalai, harus dihukum. Jangan tunggu desakan publik baru bergerak,” tutupnya. (Sam/ADV*)



