KUTAI TIMUR- Polemik tapal batas wilayah antara kabupaten Kutai Timur (Kutim) dan kota Bontang di Kampung Sidrap, Desa Martadinata Teluk Pandan kembali mencuat. Selisih ini muncul setelah Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman menetapkan kampung Sidrap sebagai desa definitif.
Menanggapi polemik tersebut, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim dapil Kutai Timur Agus Aras menegaskan bahwa kampung Sidrap ini merupakan milik Kutai Timur sesuai regulasi dasar hukum yang jelas.
“Sebenarnya gak perlu perdebatan, aturannya sudah jelas UU nomor 47 tahun 1999 dan Permendagri nomor 25 tahun 2005 bahwa Sidrap iti masuk wilayah Kutai Timur,” katanya di Kantor DPRD Kaltim, Senin 26 Mei 2025.
Dengan adanya regulasi yang jelas tersebut, menurutnya tidak perlu ada perdebatan antara pemerintah Kutai Timur dengan Pemerintah kota Bontang.
“Tidak ada yang perlu di perdebatkan, meskipun warga Bontang bermukim disitu gak jadi masalah karena kita ini sama-sama warga negara Indonesia,” jelasnya.
Oleh karena itu, Agus Aras berharap Pemerintah Kutai Timur dan Bontang dapat mengakhiri perdebatan ini dan lebih fokus terhadap peningkatan pelayanan publik seperti infrastruktur didaerah sana.
“Disana (Kampung Sidrab) sudah mutlak masuk wilayah Kutai Timur,” pungkasnya. (Asu/ADV*)



