KUTAI KARTANEGARA- Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara terus mempercepat pembentukan koperasi merah putih di wilayahnya. Tercatat sebanyak 237 desa/kelurahan di Kukar sudah membentuk koperasi merah putih.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kukar Arianto mengatakan dari 237 koperasi desa dan kelurahan yang telah dibentuk, 61 di antaranya sudah mengantongi Surat Keputusan (SK) legalitas.
“Sisa koperasi lainnya sudah terdaftar dan dalam proses percepatan,” kata Arianto, Selasa (10/6/2025).
Arianto menjelaskan, percepatan legalitas ini menjadi prioritas utama agar koperasi dapat segera menjalankan usahanya tanpa harus menunggu arahan dari pemerintah pusat.
Pemkab Kukar mendorong agar semua pihak, mulai dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, kecamatan, hingga kepala desa dan lurah, bersinergi aktif
Arianto, menekankan pentingnya percepatan proses legalitas dan pelaksanaan usaha koperasi tanpa harus menunggu timeline dari pemerintah pusat. Ia mendorong semua pihak bekerja hingga menghasilkan output konkret, termasuk pelaksanaan pelatihan dan pemetaan potensi usaha oleh camat.
Dalam upaya optimalisasi peran koperasi, Pemkab Kukar juga memperjelas pembagian tugas antara koperasi dan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Sinergi menjadi kunci agar keduanya bisa berjalan harmonis dan tidak tumpang tindih. Jika sebuah potensi usaha sudah dikelola BUMDes dengan baik, koperasi tidak perlu ikut campur. Sebaliknya, jika ada potensi yang belum digarap, koperasi bisa mengambil peran strategis
“Intinya, sinergi antara koperasi dan BUMDes harus dijaga agar keduanya bisa berjalan bersama di tingkat desa dan kelurahan. Khusus kelurahan, karena tidak memiliki BUMDes, maka peran koperasi menjadi sangat penting,” terangnya.
Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden terkait penguatan Koperasi Merah Putih.
Arianto menjelaskan bahwa Bupati Kukar Edi Damansyah berpesan agar kepala desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah di tingkat terendah, wajib tunduk dan mendukung program strategis ini.
Sanksi tegas akan diberikan bagi pihak yang tidak mendukung upaya penguatan ekonomi desa melalui koperasi.
Pemkab Kukar tidak hanya berfokus pada legalitas dan regulasi, tetapi juga pada aspek pembiayaan. Pemerintah desa didorong untuk mengalokasikan anggaran untuk pelatihan koperasi, termasuk biaya pembuatan akta notaris.
Tujuannya agar para pengurus koperasi bisa profesional dan mandiri dalam menjalankan usahanya.
“Harapannya, para pengurus koperasi di desa bisa segera memahami dan menjalankan fungsi koperasi secara profesional dan mandiri,” pungkasnya. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)



