4 Bulan Gaji Tak Dibayar, 4 Karyawan Nekat Curi Mesin Alat Berat Milik Perusahaan

Para pelaku pencurian dan penadah saat dihadapan awak media. (Foto: Ps/Redaksi)

SAMARINDA- Polsek Palaran berhasil mengungkap kasus pencurian mesin alat berat di sebuah workshop pertambangan di Jalan Ampera, RT 17, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, pada Selasa (18/3/2025) sekitar pukul 21.00 WITA.

Kasus tersebut terungkap saat petugas keamanan memasuki area tambang untuk mengecek lokasi pengurukan tanah. Petugas keamanan melaporkan bahwa kepala mekanik berinisial AW (39) dan tiga anak buahnya kerap keluar-masuk lokasi tambang menggunakan mobil Mitsubishi double cabin berwarna silver dengan nomor polisi B 9864 SBB, membawa mesin alat berat.

Merasa curiga, pelapor segera menghubungi atasan mekanik untuk menanyakan kepentingan para karyawan tersebut. Dugaan pencurian semakin kuat setelah atasan mekanik mengonfirmasi bahwa tidak ada perintah untuk membawa mesin alat berat keluar dari workshop.

Selanjutnya para pimpinan menggelar diskusi dan memanggil para pihak yang dicurigai terlibat, selanjutnya Aw mengakui perbuatannya dan hasil kejahatannya dijual ke penumpukan besi tua.

Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar melalui Kapolsek Palaran AKP Iswanto.

“Dari laporan petugas keamanan lalu manajemen memanggil pihak-pihak yang diduga terlibat dan di laporkan ke Polsek Palaran,” ungkap AKP Iswanto pada Jum’at (28/3/2025).

Pelaku merupakan karyawan perusahaan tersebut dan mengaku nekat melakukan hal tersebut lantaran tak menerima gaji selama 4 bulan belakangan.

“Mesin tersebut di cacah lalu di jual secara timbang dengan nilai Rp 20 juta,” tambahnya.

Jajaran Polsek Palaran juga turut mengamankan pelaku penadahan dalam kasus ini.

“Jadi total ada 5 tersangka, 4 pencurinya dan 1 penadahnya,” ucapnya

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya 4 tersangka di jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan 1 tersangka dijerat dengan pasal 480 tentang penadahan, dengan hukuman maksimal 7 tahun bui. (Frz/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *