BALIKPAPAN – Anggota Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Sigit Wibowo, kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) pada Jumat (28/2/2025). Kegiatan tersebut berlangsung di Jalan Manunggal 3 RT 39, Kelurahan Sungai Nangka, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Sosialisasi ini dihadiri oleh dua narasumber yang membawakan materi terkait pajak daerah, yaitu Gigih Widya Wirawan, Ketua Lembaga Mitra Iswara Kaltim, dan Fahrizal Helmi Hasibuan, Anggota Forum Relawan Demokrasi Kota Samarinda. Joko Prasetyo bertindak sebagai moderator acara.
Sigit Wibowo dalam sambutannya menjelaskan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang Peraturan Daerah (Perda) Pajak dan Retribusi Daerah, yang merupakan salah satu sumber pendapatan bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Pajak daerah menjadi salah satu penghasil pendapatan untuk Pemprov Kaltim dan merupakan kontribusi wajib yang harus dipenuhi oleh individu atau badan,” kata Sigit Wibowo yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Kaltim.
Sigit menambahkan, Perda No. 1 Tahun 2024 memiliki peran penting dalam menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kaltim setiap tahunnya, yang menjadi komponen utama dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltim. “APBD Kaltim terus mengalami kenaikan. Sejak saya masuk DPRD Kaltim pada 2019, APBD Kaltim masih sekitar 10 triliun dan kini sudah mencapai 25 triliun,” ujarnya.
Dalam kesempatan ini, Sigit juga memaparkan berbagai jenis pajak daerah, seperti Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan, Pajak Rokok, serta Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Beberapa jenis pajak, seperti pajak galian C, kini dikelola oleh Provinsi Kaltim melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setelah sebelumnya ditarik oleh Pemerintah Pusat.
Selain pajak provinsi, ada juga pajak kabupaten/kota, antara lain Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Penerangan Jalan, Pajak Air Tanah, Sarang Burung Walet, serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
Pada acara tersebut, Sigit juga mengadakan sesi tanya jawab dan kuis, dengan hadiah menarik bagi peserta yang membawa STNK kendaraan bermotor aktif. (Mt/Ps)