SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Timur (Kaltim), bersama dengan BNNK Samarinda dan BNNK Balikpapan, berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di Kota Samarinda. Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat mengenai peredaran narkoba jenis sabu di Jalan Gerilya, Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kota Samarinda.
Kepala BNNP Kaltim, Brigjen Rudi Hartono, menjelaskan bahwa pengintaian dilakukan setelah laporan tersebut diterima. “Pada 25 Februari 2024 sekitar pukul 22.30 Wita, tim BNNP Kaltim mulai melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang diduga sebagai tempat transaksi narkoba,” jelasnya pada Senin (3/3/2025) saat prease release di Kantor BNNP Kaltim.
Sebelumnya, pada sore hari yang sama, tim BNNP Kaltim mengadakan konsolidasi untuk mempersiapkan pengintaian di sekitar wilayah yang dicurigai.
Pada 26 Februari 2024, sekitar pukul 00.34 Wita, tim melihat seseorang yang mencurigakan melintas di jalur yang sudah diidentifikasi sebagai tempat transaksi. “Tim membuntuti pelaku, dan setelah melakukan pengejaran, berhasil menangkapnya,” tambah Brigjen Rudi.
Dari kendaraan pelaku, ditemukan narkotika jenis sabu dengan total berat 1.586,02 gram.
Seluruh barang bukti dan tersangka dibawa ke Kantor BNNP Kaltim untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pelaku kami jerat dengan Pasal 114 (2), Pasal 111 (2), dan Pasal 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ungkap Brigjen Rudi. BNNP Kaltim terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini, dan narkotika yang disita telah dimusnahkan. (Frz/Ps)