Inspektorat Wajib Bertanggung Jawab Atas Sisa Dana BKT 3,5 M

Anggota komisi IV DPRD Kaltim, Agus Aras. (Foto: Asu/redaksi)

SAMARINDA- Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim Agus Aras meminta kepada inspektorat daerag bertanggung jawab atas sisa dana Beasiswa Kalimantan Timur (BKT) sebesar Rp3,5 miliar yang tidak terserap sesuai peruntukannya.

Agus Aras mengatakan bahwa atas sisa dana BKT itu nantinya akan dimasukan dalam sisa lebih perhitungan anggata (SILPA) dan akan direncanakan kembali pengguaannya pada tahun anggaran berikutnya.

Meskipun akan dimasukan dalam SILPA, Inspektorat daerah juga harus bertanggung jawab kedepannya terhadap pengawasan penyaluran dana bantuan siswa kedepannya, agar hal serupa tidak terulang lagi.

“Kalau ada ketidaksesuaian tentunya menjadi tanggung jawab Inspektorat, untuk segera memperbaiki itu agar kewajibannya pembayaran itu menjadi tanggung jawab Inspektorat agar sesegera mungkin melakukan perbaikan termasuk pengembalian seperti itu,”kata Jumat (23/5/2025).

Lebih lanjut, Agus Aras menilai pentingnya peran pengawasan internal yang kuat dilakukan oleh Inspektorat Daerah. Di maa Inspektorat Daerah diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai pengawas pasif, tetapi juga sebagai agen yang proaktif dalam mendeteksi dan mengoreksi penyimpangan terhadap program pendidikan berikutnya.

Selain itu, dengan adanya program pendidikan gratis, merupakan satu diantara tujuh program unggulam Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud yang dimuat dalam gratispol ini diharapkan perlu pengawasan yang ketat agar program-program tersebut dapat mencapai sasarannya secara optimal.

“Kedepannya kita harap hal ini gak terjadi lagi apalagi program gratis poll sedang tahap awal realisasinya . Kita harap lebih baik kedepannya, ternyata beasiswa Kaltim tuntas masih ada persoalan,” pungkasnya. (Asu/ADV*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *