Samarinda,Saranarepublika.com– Wali Kota Samarinda Andi Harun menetapkan peristiwa kebakaran TPA Bukit Pinang Samarinda menjadi darurat.
Hal tersebut disebabkan karena api yang melahap lahan telah mencapai 4 hektare dari total 10 hektare yang tak kunjung padam.
Tepat Pukul 18.00 Wita pada Rabu (27/9/2023) Wali Kota Andi Harun mengunjungi lokasi kebakaran.
Terkait peristiwa ini, berdasarkan SK Gubernur tentang Karhutla yang diturunkan, dijadikan sebagai landasan yuridis Wali Kota untuk menetapkan status kedaruratan bencana.
“Menetapkan dalam status kedaruratan, atau dalam bahasa yang umum adalah tanggap darurat,” ungkap Andi Harun.
Selanjutnya, untuk mempercepat penanganan bencana ini, ia telah mengerahkan beberapa pihak untuk mempercepat penanganan kebakaran di TPA Bukit Pinang tersebut.
Bersama dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Disdamkar, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) , dan seluruh relawan akan mengambil penuh peran secara total selama 24 jam.
“Tadi kita rapatkan dan mengambil langkah secara kolaboratif satu tim dan mulai malam ini kita akan kerja 24 jam,” ujarnya.
Andi Harun menjelaskan adapun beberapa teknik yang dapat dilakukan untuk menanggulangi bencana ini.
“Pertama, pemadaman menggunakan foam, kedua menggunakan pasir atau tanah, dan ketiga dengan cara membolak-balikkan sampah sambil melakukan penyiraman dengan foam dan melibatkan alat berat” pungkasnya. (Ps/Min)