SAMARINDA – Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Evaluasi Hasil Pengawasan Kearsipan yang dirangkaikan dengan Puncak Peringatan Hari Kearsipan ke-53 di Hotel Mercure Samarinda, Selasa (29/5/2024). Pada acara tersebut, ANRI memberikan penghargaan kepada Kejaksaan Republik Indonesia atas pencapaiannya dalam penyelenggaraan kearsipan dengan Nilai Hasil Pengawasan Kearsipan Kategori “AA” (Sangat Memuaskan).
Selain itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin juga dianugerahi penghargaan kategori “Tokoh Kearsipan” sebagai pengakuan atas komitmen dan upayanya dalam peningkatan kinerja kearsipan di lingkungan Kejaksaan RI, serta kepeloporan dalam pengelolaan arsip penegakan hukum. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Plt. Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia, Imam Gunarto, dan diterima oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (JAM PEMBINAAN), Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Dalam sambutannya, Dr. Bambang Sugeng Rukmono mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada ANRI atas penghargaan yang diberikan. Ia menyatakan bahwa dukungan dari ANRI sangat membantu Kejaksaan dalam menata arsip secara digital. Dengan penghargaan ini, diharapkan Kejaksaan akan semakin termotivasi untuk bekerja dan menata arsip dengan lebih baik lagi.
“Dengan diberikan anugerah penghargaan ini kepada Kejaksaan, diharapkan akan lebih memacu Kejaksaan untuk bekerja dan menata arsip lebih baik,” ujar Dr. Bambang Sugeng Rukmono.
Penghargaan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan kearsipan tahun 2023 yang dilakukan oleh ANRI terhadap Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan Perguruan Tinggi Negeri. Pengawasan kearsipan diperlukan untuk memastikan bahwa arsip milik negara dikelola dan diselamatkan sebagai bahan akuntabilitas kinerja, alat bukti yang sah, serta merupakan identitas dan jati diri sebagai memori kolektif bangsa, sesuai dengan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan. (*)