Kejati Kaltim Amankan Proyek Pembangunan Strategis Senilai 25 Triliun di IKN

Kejagung RI St.Burhanuddin didampingi Kajati Kaltim, Hari Setiyono saat berada di Ibu Kota Nusantara. (Foto: Penkum Kejati Kaltim)

Samarinda,Saranarepublika.com- Sepanjang tahun 2023 Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur bidang Intelijen, memiliki tugas melakukan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS).

Meliputi mengamankan proyek strategis daerah dan proyek strategis nasional antara lain pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Sepanjang Januari hingga Desember 2023.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur telah melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) terhadap 11 kegiatan Pembangunan Strategis Daerah yang ada di Provinsi Kalimantan Timur senilai Rp. 870.503.029.250 dan 28 kegiatan terkait Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) senilai Rp. 24.212.059.434.221 yang dilakukan oleh Direktorat D pada Jaksa Agung Muda (JAM) Intel. Dimana Kejati Kaltim dilibatkan dalam kegiatan tersebut.

Pengamanan pembangunan strategis merupakan bagian dari peran intelijen penegakan hukum dalam melakukan upaya, pekerjaan, kegiatan dan tindakan untuk deteksi dini dan peringatan dini dalam rangka pencegahan, penangkalan serta penanggulangan terhadap setiap hakikat ancaman yang mungkin timbul dan mengancam kepentingan dan keamanan nasional ataupun didaerah.

Dengan dilakukannya pengamanan pembangunan strategis, diharapkan pembangunan yang ada menjadi tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran, mengingat batasan PPS adalah meminimalisir setiap hakikat ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT) yang mungkin timbul, sehingga tidak menutup kemungkinan jika dalam pelaksanaan kegiatan tersebut terdapat indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara, maka secara profesional hal tersebut akan tetap ditindaklanjuti.

Pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejaksaan sejalan dengan visi Presiden RI tahun 2019-2024 yang diimplementasikan melalui arah kebijakan Jaksa Agung RI tentang peran Kejaksaan mendukung Pembangunan yang dalam pelaksanaannya mendasarkan pada Surat JAM Intel Nomor : B-1440/D/Dpp/11/2021 tanggal 2 November 2021 tentang pelaksanaan kegiatan PPS, surat JAM Intel Nomor : B-484/D/Dpp/03/2020 tanggal 3 Maret 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS dan surat JAM Intel nomor : B-510/D/Dpp/03/2020 tanggal 18 Maret 2020 tentang petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan PPS serta Pedoman Jaksa Agung RI nomor 5 tahun 2023 tentang pengamanan Pembangunan strategis.

Rektor Institut Teknologi Kalimantan (ITK) Prof.Dr.rer,nat. Agus Rubiyanto, M.Eng.Sc menyampaikan, Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) laboratorium terpadu 2 ITK oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur merupakan hal yang sangat positif bagi pembangunan infrastruktur khususnya ITK.

Sebagaimana diketahui ITK diamanatkan oleh Kemendikbudristek untuk membangun sumber daya manusia Indonesia khususnya Kaltim dan saat ini 8 prodi di ITK terakreditasi internasional ASIIN-Jerman dan tahun 2023 ITK mendapatkan 5 anugrah dari Dikti.

Apresiasi terhadap pelaksanaan pengamanan pembangunan strategis yang dilakukan Kejati Kaltim juga disampaikan oleh PPK Pembangunan yang ada di ITK Dr.Eng. Ardiansyah Fauzi, S.T,M.T, M.Eng.

“pengamanan pembangunan strategis dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur sangat bermafaat, terutama dalam memberikan early warning dalam pelaksanaan pekerjaan, sehingga pelaksanaan pekerjaan tetap berorientasi pemenuhan syarat kuantitas dan kualitas yang telah ditetapkan serta tetap dalam koridor aturan hukum yang berlaku”. (*)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *