Pelabuhan Tiga Bersaudara, Resmi Miliki Tarif Bongkar Muat di STS Muara Berau

Kamaruddin Abtami, Direktur Pengembangan Bisnis PTB. (Foto: Ps/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) gelar kegiatan sosialisasi terkait jasa kepelabuhan di Ship to Ship (STS) Muara Berau Pelabuhan Samarinda. Sosialisasi ini merupakan lanjutan atas terbitnya Surat Keputusan (SK) Nomor: PR.202/1/18/PHB 2023 tentang Rekomendasi Persetujuan Penetapan Tarif Awal STS Perairan Muara Berau, Kaltim.

Diketahui, selama ini PTB hanya melakukan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal sejak 2011. Namun per Desember 2020, PTB turut ditunjuk sebagai pemegang konsesi di areal perairan tersebut. Bersama dengan keluarnya SK bernomor PR.202/1/18/PHB 2023 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub) itu, sistem ini jadi tarif STS pertama di Indonesia.

Direktur Pengembangan Bisnis PTB, Kamaruddin Abtami mengatakan bahwa, dengan ditetapkannya PTB sebagai pemegang konsesi, maka order dilakukan melalui sistem yang dibangun pihaknya. Namun sebelum adanya SK penetapan tarif, pengirim biasa melakukan order langsung ke perusahaan bongkar muat.

“Namanya pelabuhan harus dikelola oleh badan usaha pelabuhan. Badan itu bisa swasta atau BUMN,” ungkap Kamaruddin ditemui wartawan diakhir sosialisasi, Rabu (30/8/2023) di Hotel Aston Samarinda.

Sebagai informasi, rekomendasi persetujuan penetapan tarif awal jasa kepelabuhanan pada terminal STS Perairan Muara Berau Kaltim untuk pelayanan domestik dibagi dua. Pertama, bongkar muat dengan crane kapal untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 17.507. Kemudian untuk bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya Rp 28.270.

Sedangkan untuk pelayanan ekspor impor (internasional), bongkar muat dengan crane kapal untuk per ton atau per m³ dikenai tarif sebesar USD 1.22 dan bongkar muat dengan alat tambahan berupa floating crane untuk per ton atau per m³, tarifnya USD 1.97.

“Tentunya tarif yang ditetapkan Kemenhub itu sudah melalui pembahasan panjang dengan sejumlah pihak. Jadi tarif itu angkanya sudah ditinjau oleh Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, hadirnya tarif baru ini akan berdampak bagi pendapatan di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kemenhub.

Sambung, Direktur Operasional PTB, Ario Bandoro bahwa dengan adanya penetapan tarif baru ini, pihaknya memiliki target, yakni dalam satu tahun setidaknya bisa menghimpun di atas Rp 100 miliar.

“Kami harap pendapatan-pendapatan pemerintah juga akan jadi naik. Kalau target dari pemerintah, tidak beda jauh dengan kami karena dia hanya memberikan 5 persen. Data kita hitung kira-kira Rp 100 miliar sampai Rp 120 miliar per tahun,” ungkap Ario.

Maka dengan dikelola oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP), mengenai biaya transhipment itu akan ada kepastian beberapa biaya pengurang. Sekaligus meningkatkan pendapatan bagi hasil, khususnya seperti sektor batu bara.

Diketahui, jumlah kapal yang terlibat di kegiatan kepelabuhanan di STS Muara Berau khususnya kapal asing sekitar 110-115 per bulan. Sedangkan untuk kapal domestik sekitar 25-30 per bulan. Lalu untuk kapal tongkang sekitar 1.600 per bulan. (Ps/redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *