KUTAI KARTANEGARA – Kutai Kartanegara terus memperkuat komitmennya dalam merawat warisan budaya, salah satunya melalui penataan aset makam Sultan yang berada di kawasan Kutai Lama, Kecamatan Anggana. Langkah ini bukan sekadar administratif, tapi menjadi fondasi penting untuk pelestarian jangka panjang.
Puji Utomo, Kepala Bidang Kebudayaan Disdikbud Kukar, menjelaskan bahwa kejelasan status lahan menjadi syarat mutlak agar situs bersejarah tersebut bisa masuk dalam skema pembiayaan daerah.
“Selama status tanahnya belum jelas, kami tidak bisa mengalokasikan anggaran perawatan. Legalitas adalah pintu masuknya,” ujar Puji, Selasa (26/8/2025).
Selama ini, ketidakpastian apakah lahan tersebut milik desa, kelurahan, atau kecamatan menjadi kendala utama. Untuk mengatasi hal itu, tim teknis telah melakukan pengukuran dan pemetaan batas area makam sebagai dasar pengajuan legalitas.
Data hasil pengukuran akan diteruskan ke Dinas Pertanahan dan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) untuk proses pencatatan aset. Puji menyebut, dukungan langsung dari Sekretaris Daerah Kukar mempercepat proses ini.
“Koordinatnya sudah dikunci. Itu artinya kita sudah punya pijakan kuat untuk melangkah ke tahap berikutnya,” jelasnya.
Ia menekankan bahwa penataan ini bukan hanya soal dokumen, tetapi bagian dari strategi pelestarian budaya yang berkelanjutan. Dengan status aset yang jelas, makam Sultan bisa mendapatkan perhatian lebih, baik dari sisi pemeliharaan maupun pengembangan kawasan.
“Kalau sudah tercatat sebagai aset resmi, baru kita bisa bicara soal renovasi, konservasi, dan penguatan identitas budaya,” tutup Puji. (Asu/ADV Diskominfo Kukar)



