Polresta Samarinda Ungkap Kasus Ujaran Kebencian tentang Abah Guru Sekumpul

Pelaku SH saat dihadapan awak media. (Foto: Ozn/redaksi)

Samarinda,Saranarepublika.com- Polresta Samarinda berhasil mengungkap kasus ujaran kebencian yang mencatut KH Zaini Abdul Ghani atau yang sering dikenal sebagai Abah Guru Sekumpul. Petugas Kepolisian Polresta Samarinda berhasil mengamankan satu pelaku terkait tindak pidana ilegal akses dan ujaran kebencian melalui akun grup media sosial Facebook.

Kasus ini terjadi pada hari Kamis, 26 Juli 2023 dan berawal dari laporan elemen masyarakat merasa keberatan dengan adanya oknum yang melakukan penghinaan terhadap guru KH Muhammad Zaini ‘Abdul Ghani (Abah Guru Sekumpul).

Hal tersebut disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin press release pengungkapan kasus ini.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli, saat memimpin press release. (Foto. Ozn/redaksi)

Setelah melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap saksi, tim gabungan yang terdiri dari Jatanras Polresta Samarinda dan Polda Kaltim berhasil mengamankn pemilik akun Facebook tersebut, setelah dilakukan pendalaman terhadap pemilik akun dan mengaku jika handphone yang dimilikinya telah hilang.

“Pelaku yang menggunakan akun tersebut ternyata menggunakan handphone yang dicurinya di tempat kerja,” ungkap Ary Fadli.

SH (29), kemudian menggunakan handphone hasil curian tersebut untuk memposting ujaran kebencian sebagai upaya, pengalihan perhatian terhadap korban yang tak lain merupakan teman satu pekerjaannya.

SH yang merupakan warga Kelurahan Sungai Dama, diamankan di kawasan Jalan Ring Road Sungai Kunjang. Sehari setelah viral di media sosial.

Pelaku akan dijerat dengan pasal 48 ayat 1 serta pasal 32 ayat 2 atau pasal 45 ayat 2 serta pasal 28 ayat 2 undang-undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan perundangan-undangan RI Nomer 11 tahun 2008 tentang ITE. Maksimal hukuman 8 tahun dan denda Rp 2 Miliar. (Ozn/Ps)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *