SAMARINDA- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim menyambut baik program pemerintah pusat yakni pendirian koperasi merah putih pada setiap provinsi di Indonesia. Untuk di Kaltim sendiri, jumlah koperasi merah putih yang akan didirikan yakni 1.038 unit disetiap desa/kelurahan.
Menanggapi program tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Sapto Setyo Pramono menekankan dalam pembentukan koperasi merah putih ini, pentingnya persiapan matang dan regulasi yang jelas agar program ini tidak bernasib sama dengan banyak koperasi yang layu di Kaltim.
“Banyak koperasi-koperasi yang terbentuk tapi gak jalan karena tidak fokus apa yang harus dikerjakan,” katanya di Kantor DPRD Kaltim, Senin 26 Mei 2025.
Sapto menyoroti banyaknya koperasi yang hanya terbentuk di atas kertas tanpa fungsi yang jelas. Menurutnya, niat baik untuk membentuk koperasi harus diikuti dengan perencanaan yang matang, termasuk penentuan bidang usaha yang spesifik.
“Karena banyak koperasi dibentuk gak jelas fungsinya, cuman sekedar di bentuk kemudian gak beroperasi. Artinya kalau ini mau dibentuk koperasi harus jelas dari hulu hingga hilirnya bagaimana,” jelasnya.
Selain itu, dalam pembentukan koperasi merah putih dimasing-masing desa ini diperlukan keterlibatan semua pihak, tidak hanya Pemerintah Provinsi Kaltim dan Kabupaten/kota saja, melainkan DPRD Kaltim perlu dilibatkan dalam hal pengawasannya.
“Kita perlu awasi, seperti misalnya koperasi ini di bidang UMKM, UMKM seperti apa kemudian siapa aja pangsa pasarnya di mana harus jelas rantai dagang koperasi ini. Jangan membentuk hanya sekedar membentuk aja ini artinya niatnya sudah baik,”ucapnya.
Selain itu, Sapto juga menekankan ketika koperasi merah putih ini hadir disetiap desa, mekanisme bagi hasilnya seperti apa. Agar tidak terjadi satu pihak saja yang diuntungkan.
“Uang itu harus jelas juga pembagiannya gimana, uangnya untuk apa harus jelas, jangan dibentuk tiba tiba koperasi hilang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Sapto meminta agar sebelum koperasi ini benar-benar di didirikan, Pemerintah dapat mengadakan pelatihan yang benar-benar komprehensif bagi calon pengurus koperasi.
Pelatihan ini tidak hanya mencakup tata cara pembentukan, tetapi juga bagaimana mengelola koperasi agar bermanfaat dan berkelanjutan.
“Pelatihan bagaimana membentuk koperasi yang bermanfaat, karena banyak koperasi selama ini dibentuk tidak jelas fungsinya, cuma sekadar dibentuk kemudian tidak beroperasi,” ucapnya.
Terakhir, Sapto menegaskan pentingnya legalitas dan transparansi dalam operasional koperasi.
“Koperasi itu harus resmi, pengurusnya harus jelas, kantornya dimana dan legal standing (kedudukan hukumnya) harus jelas,kemudian proses pengawasannya dilakukan dengan transparansi,” pungkasnya. (Asu/ADV*)



