SAMARINDA- Usai sembilan hari dinyatakan buron, pengemudi mobil Toyota Agya dengan nomor polisi KT 1191 IB yang terbakar di SPBU Jalan Di Ponorogo Kecamatan Samarinda Kota pada Rabu (26/2/2025) sekitar Pukul 21.10 WITA lalu. Akhirnya berhasil dibekuk polisi.
Sopir diamakan satreskrim Polresta Samarinda pada Kamis (6/3/2024) malam kemarin.
“Sementara ini sopir tersebut sudah kami amankan,” ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda AKP Dicky Anggi Pranata pada Jumat (7/3/2024) saat dikonfirmasi.
Dari barang bukti yang di temukan di lokasi kejadian ada 7 jeriken berisikan BBM jenis pertalite, menguatkan terjadinya indikasi praktek pengetapan BBM.
“Saat ini sopir sudah ditahan dan sedang menjalani pemeriksaan,” tukasnya. (Frz/Ps)