KUTAI KARTANEGARA- Konflik lahan proyek bendungan di Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, kembali mencuat. Warga yang terdampak pembangunan mengaku belum menerima ganti rugi, meski dana konsinyasi telah dititipkan di Pengadilan Negeri Tenggarong.
Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kaltim, Baharuddin Demmu mendesak pimpinan dewan segera merespons permohonan mediasi dari warga. Ia menilai, persoalan ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut hak hidup masyarakat.
“RDP ini sangat penting untuk membuka ruang dialog dan mencari titik temu. Warga menanti kepastian, dan sudah selayaknya kita beri perhatian penuh terhadap aspirasi mereka,” pungkas Demmu, Senin (2/6/2025).
Politisi fraksi PAN ini melihat bahwa warga telah cukup lama dirugikan karena dana konsinyasi yang dibayarkan melalui pengadilan tidak bisa langsung mereka terima.
Hal ini dipicu oleh klaim dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIII yang menyebut lahan tersebut berada dalam area Hak Guna Usaha (HGU) milik perusahaan.
“Warga kehilangan akses atas hak mereka karena klaim sepihak dari PTPN XIII. Padahal, mereka sudah lama mengelola lahan itu secara turun-temurun,” katanya..
Proyek bendungan di Kilometer 7 Marangkayu sebenarnya sudah dirintis sejak 2006. Saat itu, dirinya masih menjabat sebagai kepala desa dan ikut mengawal usulan pembangunan bendungan untuk memenuhi kebutuhan air irigasi petani.
“Tahun 2007, sebagian warga sudah menerima ganti rugi. Tapi kemudian muncul masalah baru di 2017, ketika perusahaan tiba-tiba mengklaim lahan itu termasuk dalam HGU mereka,” ujarnya.
Klaim tersebut tentu mengejutkan warga yang selama ini tidak pernah mendapat informasi atau sosialisasi bahwa lahan yang mereka kelola berada dalam konsesi perusahaan.
Akibatnya, pembayaran ganti rugi untuk tahap selanjutnya terhenti dan pemerintah memilih menyalurkan dana melalui mekanisme konsinyasi.
Sayangnya, proses hukum yang berjalan dinilai tidak berpihak kepada masyarakat. Pengadilan disebut hanya mempertimbangkan dokumen perusahaan tanpa melihat fakta penguasaan fisik lahan oleh warga.
“Kalau hanya berdasar dokumen sepihak, ini tidak adil. Padahal warga bisa membuktikan kalau mereka yang mengolah lahan itu selama puluhan tahun,” ujar Demmu dengan nada kecewa.
Terdapat sekitar 100 hektare lahan yang kini berstatus sengketa. Konflik ini bukan sekadar soal dokumen, tapi menyangkut keadilan dan sejarah penguasaan lahan oleh warga.
“Harus ada peninjauan ulang terhadap status lahan. Kita tidak bisa menutup mata terhadap sejarah penguasaan lahan oleh warga,” pungkasnya. (Asu/ADV*)



