Samarinda,Saranarepublika.com- Sempat viral beberapa waktu lalu di media sosial (Medsos) sebuah mobil jenis pikap Daihatsu Grandmax yang terparkir di depan masjid agung pelita Jalan Pelita Kelurahan Sungai Pinang Dalam Kecamatan Sungai Pinang, yang ditinggal pemiliknya menjalankan ibadah salat ditemukan dengan kondisi kaca kabin kemudi pecah tas dan gawai raib.
Berkat kerjasama reskrim Polsek Sungai Pinang dan Satreskrim Polresta Samarinda dan berbekal video CCTV petugas berhasil membekuk pelaku yang berinisial NR di indekost Jalan Otto Iskandar Dinata Gang Aspol 1, Kamis (11/01) sekitar Pukul 02.00 WITA dinihari.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Samarinda Kombel Pol Ary Fadly saat menggelar press release di halaman mako Polresta Samarinda, Jum’at, 12 Januari 2024.
Dari hasil interogasi terhadap pelaku, NR mengaku telah melakukan aksi kejahatannya sebanyak 3 kali dengan modus yang sama ‘pecah kaca’.
“Sebelumnya NR beraksi di depan Masjid Agung Jalan Pelita, lalu di apotek Morris Jalan Hasan Basri, di Masjid Jalan M.Yamin,” Ungkap Ary Fadli dihadapan wartawan.
Tak hanya mengamankan pelaku saja pihaknya juga menyita sebuah obeng yang digunakan untuk memecahkan kaca, rekaman CCTV, pakaian yang digunakan pelaku, tas korban, dan sepeda motor milik NR yang digunakan untuk melakukan aksi kejahatannya.
“Pelaku ini mengendarai motor dan melihat situasi (target) saat dirasa aman pelaku langsung menjalankan aksinya,” jelanya.
Pelaku mengaku menjalankan aksinya karena himpitan ekonomi, atas kejahatan yang dilakukannya, NR dijerat dengan pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (Lex/Ps)