KUKAR,KUTAI LAMA- Matahari Sore itu sudah melai terbenam, Jembatan Kutai Lama tak hanya menjadi tempat warga menikmati angin sungai Mahakam. Dari atas jembatan, mata masyarakat justru tertuju pada sebuah pemandangan yang terasa asing, namun pernah akrab di ingatan: aktivitas loading batubara yang diduga ilegal berlangsung terang-terangan tepat di bawah jembatan.
Lokasi itu dikenal warga sebagai Jetty Ancu—sebuah jetty yang disebut-sebut tidak terdaftar dan tidak berizin pada situs resmi Kementerian Perhubungan. Di sanalah, dua unit tongkang tampak mengapit satu unit kapal tunda TB TOB 08. Satu tongkang telah terisi penuh, sementara tongkang lainnya masih dalam proses pemuatan. Dua unit alat berat—excavator berwarna hijau dan kuning—bekerja silih berganti, memindahkan batubara secara manual sejak pagi hingga malam hari, tanpa rasa sungkan.
Bagi warga yang menyaksikan langsung, pemandangan ini bukan sekadar aktivitas sungai biasa. Ia menjadi tontonan yang memantik tanda tanya besar. Sebab, sudah hampir lima bulan terakhir, sejak akhir Juli 2025, aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur seolah menghilang dari peredaran. Jalan kampung kembali lengang, debu batubara tak lagi beterbangan, dan konflik antara warga dengan angkutan tambang perlahan mereda.
Masyarakat pun mulai merasakan kembali hidup yang lebih tenang. Karena itu, kemunculan aktivitas loading batubara di bawah Jembatan Kutai Lama terasa seperti membuka kembali luka lama yang belum sepenuhnya sembuh.
“Sudah lama kami tidak melihat aktivitas seperti ini. Kami kira praktik ilegal benar-benar sudah berhenti,” ujar salah seorang warga yang sedang bersantai sore di atas Jembatan Kutai Lama dan engan mengungkapkan identitasnya. Pada Jumat (19/12),
Warga setempat mengaku sebelumnya mengapresiasi keseriusan aparat penegak hukum, baik di tingkat daerah maupun pusat, yang dinilai berhasil menekan aktivitas pertambangan ilegal. Upaya itu dinilai sejalan dengan instruksi Presiden RI Prabowo Subianto untuk menghentikan segala bentuk kegiatan ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Di tengah kegelisahan itu, isu lain pun beredar di kalangan masyarakat dan mantan pelaku tambang ilegal. Disebut-sebut ada oknum yang membekingi kegiatan tersebut, sehingga berani kembali beroperasi secara terbuka.
“Kalau tidak punya beking mana mungkin berani beraktivitas terang-terangan begini,” serunya lagi.
Isu ini, tentu saja, menimbulkan kegelisahan di tengah masyarakat. Jika benar ada praktik pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas ilegal, maka upaya penertiban yang selama ini dilakukan aparat akan kehilangan maknanya di mata publik.
Masyarakat kini hanya bisa berharap, agar aparat penegak hukum tidak menutup mata. Sebab, di bawah Jembatan Kutai Lama, bukan hanya batubara yang dimuat—tetapi juga kepercayaan publik yang kembali diuji. (Sam/red)



