Bebas!!! Miras dan Judi Kartu di Arena Biliar Samarinda, Polisi Tindak Tegas

Beberapa jenis miras diamankan Polisi. (Foto: Istimewa)

SAMARINDA – Dalam rangka menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan, Polresta Samarinda melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) beberapa waktu lalu.

Operasi kali ini tidak hanya menyasar kawasan rawan kejahatan, tetapi juga sejumlah tempat yang dianggap mencurigakan, termasuk di sekitar Masjid Baitul Muttaqien Islamic Center, kawasan Citra Niaga, serta arena biliar.

Salah satu temuan signifikan adalah sebuah arena biliar yang terletak di Jalan Pangeran Antasari, Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang. Tempat tersebut, yang dikenal dengan nama Dark Horse Biliar, terindikasi menjual minuman keras (miras) dan terlibat dalam kegiatan perjudian kartu.

“Tujuan utama dari operasi ini adalah untuk menjaga ketertiban, apalagi dalam bulan Ramadan, di mana kita juga berupaya mengantisipasi potensi tindak kejahatan yang dapat meresahkan masyarakat,” ujar AKP Dicky Anggi Pranata, Kasat Reskrim Polresta Samarinda.

Selama pemeriksaan, petugas menemukan praktik perjudian kartu yang menggunakan kepin koin bernilai Rp 200 ribu per keping sebagai alat transaksi. Selain itu, aktivitas penjualan miras di tempat tersebut juga terungkap, di mana minuman keras sengaja dipindahkan ke dalam gelas plastik untuk menyembunyikan identitas mereknya.

“Operasi ini lebih difokuskan pada senjata tajam dan minuman keras, yang berpotensi merusak suasana Ramadan,” lanjut Dicky.

Setelah dilakukan penggeledahan lebih lanjut, petugas mengamankan ratusan botol dan kaleng miras serta membawa lima orang yang diduga terlibat dalam perjudian untuk diperiksa di Mapolresta Samarinda. Kegiatan tersebut diduga sudah berlangsung cukup lama.

Meskipun Dark Horse Biliar sebelumnya mendapat izin dari Pemerintah Kota Samarinda sebagai tempat latihan bagi para atlet biliar, kejadian ini menunjukkan bahwa arena tersebut telah disalahgunakan untuk aktivitas yang melanggar hukum dan meresahkan masyarakat. (Frz/tot) 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *