Samarinda,Saranarepublika.com- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melaporkan ada 3.091 pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran HAM pada tahun 2022 lalu. Jumlah itu meningkat 13,26% dibandingkan pada tahun sebelumnya sebanyak 2.729 pengaduan.
Kondisi HAM sepanjang periode Jokowi-Maa’ruf, menjadi cukup suram karena kebebasan sipil menyusut, budaya kekerasan impunitas terutama di Papua Barat.
Keputusan dalam membentuk tim penyelesaian kasus HAM pelanggaran HAM masa lalu, hingga pengesahan KUHP yang bukan hanya membuktikan negara tidak serius melindungi HAM di dalam negeri, tapi juga mencoreng wajah Indonesia di mata dunia dalam bidang pemajuan dan penghormatan HAM.
Dalam rangka memperingati Hari HAM, ratusan mahasiswa Samarinda yang tergabung dalam Komite Rakyat Melawan (KRM) menggelar mimbar demokrasi di lapangan parkir Gor 27 September Universitas Mulawarman Samarinda pada Rabu, (13/12/2023) kemarin, dengan orasi-orasi politik dari sejumlah dosen, budayawan dan seniman dalam melawan oligarki dan politik dinasti sekaligus penuntasan pelanggaran HAM berat.
Reski Demas Pawai, penanggung jawab Acara Festival HAM memaparkan banyak dosa besar sebuah negara terhadap rakyat nya, bulan yang penuh pilu dalam sejarah indonesia, sejak tahun 1965 hingga saat ini telah terjadi berbagai macam peristiwa yang menjadi bulan yang dinilai sebagai catatan hitam.
“Kasus-kasus seperti penculikan, pembunuhan, hingga pembantaian banyak ditemui. Padahal sudah jelas bahwa dari sekian banyak nya kasus tersebut itu merupakan suatu bentuk pelanggaran HAM, namun sampai saat ini kasus tersebut belum menemui titik terang siapa pelaku dan apa motif dibalik peristiwa tersebut,” ungkapnya
Selain itu, Fenomena Politik menjelang pemilu 2024 menjadi isu strategis di penghujung tahun 2023, pasalnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal batas usia Capres-Cawapres membuka penyempurnaan tiket emas menuju pemilu 2024 yang kemudian diindikasi adanya politik dinasti oleh Presiden Jokowi Widodo.
Anwar Usman Sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi untuk memberikan tiket emas kepada Wali Kota Solo yaitu Gibran Rakabuming Raka dengan mengabulkan gugatan atau Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batasan usia calon presiden dan calon wakil presiden.
Dalam perjalan pembuatan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 melalui proses yang sangat kontroversional dikarenakan dalam agenda pembahasan untuk sampai menuju putusan Anwar Usman sering kali tidak hadir dengan alasan yang tidak logis dan hanya hadir saat pengambilan keputusan tersebut.
Putusan MK tersebut menyebabkan banyaknya tekanan publik/masyarakat karena Anwar Usman dianggap telah menyalahgunakan kekuasaannya sebagai ketua Mahkama Konstitusi. Sehingga memunculkan sidang MKMK (Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi) yang memutuskan bahwa Anwar Usman selaku ketua MK bersalah melakukan pelanggaran etik dan diberhentikan dari ketua Mahkama Konstitusi.
“Seperti yang diketahui bahwa Anwar Usman juga merupakan paman dari Gibran Rakabumingraka dan ipar dari Presiden Joko Widodo sehingga sangat jelas keputusan tersebut Festisarat akan kepentingan dinasti politik,” tuturnya.
“Maka dari itu kami dari Komite Rakyat Melawan Kaltim menyatakan sikap bahwa segera Tuntaskan Pelanggaran HAM dan menolak politik dinasti,” tegasnya. (Lex/rilis)