Samarinda,Saranarepublika.com- Peraturan Gubernur (Pergub) Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 49 Tahun 2020 tengah mengalami tahapan revisi yang signifikan. Mulanya, bantuan keuangan Kaltim minimal sebesar Rp 2,5 miliar, kini turun menjadi Rp 1,5 miliar.
Menyikapi hal tersebut, Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim merasa ada respon baik dari Gubernur priode 2018-2023 Isran Noor, sebelum purna tugas pada akhir September 2023 lalu.
“Sudah direvisi, APBD juga sudah disahkan. Kan Pergub 49 itu terkait dengan bantuan keuangan. Nah, bantuan keuangan untuk tahun 2024 sudah digelontorin, ketentuan itu nanti diberlakukan untuk 2024 perubahan,” jelasnya.
Ketika ditanya apakah Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim, Akmal Malik, berpotensi mengubah kembali bantuan keuangan hingga nol rupiah tanpa batasan angka. Ia enggan memberikan komentar yang panjang.
“Tidak dinolkan, tetap Rp 1,5 miliar per paket kegiatan,” tegasnya, pria kelahiran Jember tahun 1974 itu.
Hanya saja lanjut Samsun, kalaupun direvisi, juga terlambat. Sebab, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 dan 2024 untuk Provinsi Kaltim sudah diketok atau disahkan.
“Kalaupun hari ini PJ Gubernur merevisi nol rupiah, enggak ada batasan angka, sudah lewat bos. Sudah disahkan, ya sudah kita tunggu saja nanti di perubahan 2024, mudah-mudahan ada cintanya,” terangnya.
Pada dasarnya, DPRD Provinsi Kaltim hanya akan menunggu perkembangan selanjutnya. Namun harapannya, bantuan keuangan yang sudah turun diangka Rp 1,5 miliar ini bisa memenuhi kebutuhan masyarakat di Bumi Etam. (Ps/De/Adv DPRD Kaltim)