SAMARINDA – Kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Lumba-lumba, Kecamatan Samarinda Ilir, pada Selasa, 28 Mei 2024 lalu berhasil diungkap Tim Elang Reskrim Polsek Samarinda Kota.
Kejadian ini bermula dari masalah hutang piutang yang memicu cekcok mulut antara pelaku dan korban, yang kemudian berujung pada tindakan penganiayaan.
Pelaku berinisial MM, diduga melakukan penganiayaan terhadap korban setelah percekcokan tersebut terjadi.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, menyatakan bahwa pelaku telah diamankan dan disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
“Pelaku diamankan di kawasan Sungai Kunjang pada Selasa (4/6) kemarin, saat diinterogasi petugas pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kompol Satria, Rabu (5/6).
Saat ini, korban telah mendapatkan perawatan medis dan berada dalam kondisi yang stabil. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dan menghindari tindakan main hakim sendiri dalam menyelesaikan permasalahan pribadi. (Ps/Sr)