BALIKPAPAN – Bagi Sigit Wibowo, sosialisasi Perda Pajak Daerah bukan sekadar agenda formal. Saat bertemu warga RT 13 Prapatan, Sabtu (6/12/2025) sore, ia hadir sebagai sosok yang ingin menjembatani aturan dengan kehidupan sehari-hari masyarakat.
Sigit membuka pertemuan dengan cara sederhana namun efektif: meminta warga menunjukkan STNK aktif sambil membagikan hadiah. Bagi Sigit, pendekatan humanis seperti ini penting agar pembahasan pajak tidak terasa berat. “Kalau punya kendaraan, ya ada kewajibannya. Ini untuk daerah kita juga,” ujarnya dengan ramah.
Ia menjelaskan perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024, jenis-jenis pajak daerah, dan pentingnya balik nama kendaraan agar pendapatan tidak lari ke daerah lain. Penjelasannya disampaikan dengan bahasa yang membumi, sehingga mudah dipahami warga.
Sigit juga jujur menyampaikan kondisi APBD Kaltim yang fluktuatif, menurun akibat berkurangnya dana bagi hasil pusat. Ia ingin masyarakat memahami bahwa kondisi fiskal daerah berpengaruh pada banyak aspek, termasuk pembangunan dan layanan publik.
Di akhir acara, Sigit kembali berbaur dengan warga, mendengarkan keluhan dan menjawab pertanyaan tanpa jarak. Lewat pertemuan semacam ini, ia menunjukkan bahwa bekerja untuk masyarakat bukan hanya soal merumuskan aturan, tetapi memastikan aturan itu dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh setiap warga. (Mat/ADV DPRD Kaltim)



